Padang - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan selama 24 jam, jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya tidak jadi melakukan penahanan badan terhadap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto, 45 tahun.
Statusnya tetap sebagai tersangka. Dia wajib lapor.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Menurutnya, Sudarto batal ditahan karena adanya jaminan dari sejumlah pihak.
"Ya, salah satunya dari keluarga. Mereka meminta Sudarto untuk tidak ditahan," katanya, Rabu 8 Januari 2019.
Selain keluarga, penangguhan penahanan juga dijamin anggota dewan, tokoh masyarakat dan kuasa hukumnya. Apalagi selama dalam tahap pemeriksaan, Sudarto terbilang sangat kooperatif.
"Statusnya tetap sebagai tersangka. Dia wajib lapor," katanya.
Sebelumnya, jajaran Polda Sumbar menangkap Sudarto di kediamannya, kawasan Kota Padang pada Selasa 7 Januari 2020. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Juda Nusa Putra, Sudarto ditangkap karena dugaan postingannya di media sosial (medsos) Facebook yang menyebut adanya pelarangan Natal 2019 di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung beberapa waktu lalu. Nyatanya, aksi pelarangan tersebut tidak benar.
"Jadi kami sampaikan bahwa terkait dengan adanya berita tentang masalah pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya, terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap," kata Juda kepada awak media di Mapolda Sumbar, Selasa 7 Januari 2020.
Menurut Juda, aktivis Pusaka itu telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan saat gelar perkara sehari sebelum proses penangkapan berlangsung. []
Baca juga:
- Polisi Tangkap Aktivis Pusaka di Sumbar
- Aktivis Sudarto Jadi Tersangka Polda Sumbar
- Pembelaan untuk Sudarto Toto Menggema di Facebook