Aktivis Sudarto Batal Ditahan Polda Sumbar

Polda Sumatera Barat akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan badan terhadap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto.
Sudarto Toto (foto: Facebook Sudarto Toto).

Padang - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan selama 24 jam, jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya tidak jadi melakukan penahanan badan terhadap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto, 45 tahun.

Statusnya tetap sebagai tersangka. Dia wajib lapor.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Menurutnya, Sudarto batal ditahan karena adanya jaminan dari sejumlah pihak.

"Ya, salah satunya dari keluarga. Mereka meminta Sudarto untuk tidak ditahan," katanya, Rabu 8 Januari 2019.

Selain keluarga, penangguhan penahanan juga dijamin anggota dewan, tokoh masyarakat dan kuasa hukumnya. Apalagi selama dalam tahap pemeriksaan, Sudarto terbilang sangat kooperatif.

"Statusnya tetap sebagai tersangka. Dia wajib lapor," katanya.

Sebelumnya, jajaran Polda Sumbar menangkap Sudarto di kediamannya, kawasan Kota Padang pada Selasa 7 Januari 2020. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Juda Nusa Putra, Sudarto ditangkap karena dugaan postingannya di media sosial (medsos) Facebook yang menyebut adanya pelarangan Natal 2019 di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung beberapa waktu lalu. Nyatanya, aksi pelarangan tersebut tidak benar.

"Jadi kami sampaikan bahwa terkait dengan adanya berita tentang masalah pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya, terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap," kata Juda kepada awak media di Mapolda Sumbar, Selasa 7 Januari 2020.

Menurut Juda, aktivis Pusaka itu telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan saat gelar perkara sehari sebelum proses penangkapan berlangsung. []

Baca juga:

Berita terkait
Potensi Empat Calon Gubernur Sumbar Paling Populer
Empat nama bakal calon gubernur Sumatera Barat dinilai paling populer dan berpotensi bertarung di Pilkada 2020.
Dinas Luar Negeri Gubernur Sumbar 2020 Rp 500 Juta
Tahun 2020, anggaran perjalanan dinas luar negeri Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, dipangkas menjadi Rp 500 juta dari Rp 2 miliar di 2019.
Truk BBM Terbalik, Padang-Solok Lumpuh Tengah Malam
Truk pengangkut BBM terbalik di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di pendakian Sitinjau Laut, Kota Padang, Sumatera Barat.
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara