Waspada Penipuan Berkedok Investasi di Banyuwangi

Polresta Banyuwangi menahan seorang perempuan berinisial DFA setelah menipu 56 orang dengan modus investaasi bodong.
Tersangka penipuan investasi bodong yang ditangkap Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Tagar/Hermawan)

Banyuwangi - Kepolisian Resort Kota Banyuwangi menangkap seorang perempuan berinisial DFA. Wanita asal Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru ini ditahan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Banyuwangi atas dugaan penipuan serta menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik 56 anggota investasi ternyata bodong.

Kepala Kepolisian Resort Banyuwangi Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan DFA beraksi menawarkan investasi dengan modus Multi Level Marketing (MLM).

Modus dilakukan tersangka memberikan janis keuntungan 40 persen. Dengan Investasi waktu cepat dan keuntungan yang ditawarkan banyak.

“Bantuk Investasi ditawarkan mirip multi level marketing (MLM). Pada Maret 2020, tersangka menawarkan investasi dengan keuntungan tertentu,” ujarnya di Mapolresta Banyuwangi, Rabu, 6 April 2020.

Arman mengaku untuk menarik korbanya, DFA memberikan iming-iming keuntungan hingga 40 persen dari uang diinvestasikan. Total ada 56 orang korban yang tergiur investasi bodong tersebut.

“Modus dilakukan tersangka memberikan janis keuntungan 40 persen. Dengan Investasi waktu cepat dan keuntungan yang ditawarkan banyak. Sehingga tidak sedikit korbannya tergiur dengan investasi ditawarkan DFA itu,” kata Arman.

Sehingga hasil penarikan dana investasi dari para korban mencapai Rp 450 juta. Sayangnya, hingga waktu jatuh tempo, DFA tidak bisa mencairkan dana investasi serta keuntungan yang dijanjikanya.

“Hingga akhirnya para korban melaporkan kasus penipuan berkedok investasi ini ke polisi,” tutur Arman Asmara Syarifudin.

Setelah meminta keterangan enam saksi sebagai korban, akhirnya polisi penetapkan DFA sebagai tersangka investasi bodong tersebut. Kepada penyidik tersangka mengakui uang investasi para korbanya digunakan keperluan sendiri serta dipinjamkan kepada orang lain.

“Berdasarkan pengakuan tersangka uang hasil penarikan investasi itu digunakan sendiri untuk kegiatan lainya. seperti dipinjamkan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. intinya uang ratusan juta itu diputar kembali untuk kepentinganya sendiri,” ucap Arman.

Atas perbuatanya tersebut tersangka DFA saat ini dijebloskan ke ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi. Dia terancam pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. []

Berita terkait
Pedagang Sayur di Banyuwangi Rekayasa Pembegalan
Polresta Banyuwangi menangkap seorang pedagang sayur keliling karena nekat melakukan rekayasa kasus pembegalan dan terancam 1 tahun penjara.
Pemudik dari Bali Padati ASDP Ketapang Banyuwangi
Pemudik yang bisa menyeberang ke pelabuhan Ketapang Banyuwangi harus mengantongi surat keterangan PHK dari Banjar Bali dan surat jalan polisi.
8 Pelaku Kejahatan Diringkus Polresta Banyuwangi
Delapan pelaku kejahatan tersebut diringkus Polresta Banyuwangi selama bulan April 2020 dan di tengah pandemi Covid-19.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Jamin Akses Pembiayaan Pelaku UMKM
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menjamin keberadaan UMKM, termasuk menjamin akses pembiayaan.