Banyuwangi - Kepolisian Resort Kota Banyuwangi menangkap seorang perempuan berinisial DFA. Wanita asal Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru ini ditahan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Banyuwangi atas dugaan penipuan serta menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik 56 anggota investasi ternyata bodong.
Kepala Kepolisian Resort Banyuwangi Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan DFA beraksi menawarkan investasi dengan modus Multi Level Marketing (MLM).
Modus dilakukan tersangka memberikan janis keuntungan 40 persen. Dengan Investasi waktu cepat dan keuntungan yang ditawarkan banyak.
“Bantuk Investasi ditawarkan mirip multi level marketing (MLM). Pada Maret 2020, tersangka menawarkan investasi dengan keuntungan tertentu,” ujarnya di Mapolresta Banyuwangi, Rabu, 6 April 2020.
Arman mengaku untuk menarik korbanya, DFA memberikan iming-iming keuntungan hingga 40 persen dari uang diinvestasikan. Total ada 56 orang korban yang tergiur investasi bodong tersebut.
“Modus dilakukan tersangka memberikan janis keuntungan 40 persen. Dengan Investasi waktu cepat dan keuntungan yang ditawarkan banyak. Sehingga tidak sedikit korbannya tergiur dengan investasi ditawarkan DFA itu,” kata Arman.
Sehingga hasil penarikan dana investasi dari para korban mencapai Rp 450 juta. Sayangnya, hingga waktu jatuh tempo, DFA tidak bisa mencairkan dana investasi serta keuntungan yang dijanjikanya.
“Hingga akhirnya para korban melaporkan kasus penipuan berkedok investasi ini ke polisi,” tutur Arman Asmara Syarifudin.
Setelah meminta keterangan enam saksi sebagai korban, akhirnya polisi penetapkan DFA sebagai tersangka investasi bodong tersebut. Kepada penyidik tersangka mengakui uang investasi para korbanya digunakan keperluan sendiri serta dipinjamkan kepada orang lain.
“Berdasarkan pengakuan tersangka uang hasil penarikan investasi itu digunakan sendiri untuk kegiatan lainya. seperti dipinjamkan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. intinya uang ratusan juta itu diputar kembali untuk kepentinganya sendiri,” ucap Arman.
Atas perbuatanya tersebut tersangka DFA saat ini dijebloskan ke ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi. Dia terancam pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. []