Sindikat Penipuan Penjualan APD Lintas Negara Terkuak

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat penipuan penjualan Alat Pelindung Diri (APD) lintas negara yang melibatkan 3 tersangka
Ilustrasi APD untuk tenaga medis di penanganan Covid-19. Polisi telah mengungkap penipuan penjualan APD lintas negara. (Foto: Humas Pemprov Jateng)

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat penipuan penjualan Alat Pelindung Diri (APD) lintas negara yang melibatkan tiga tersangka berinisial YF, MF dan MG‎.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan kasus bermula dari laporan tertulis Sekretariat ASEANAPOL kepada Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri terkait korban penipuan Warga Negara (WN) Hongkong yang menjadi korban penipuan online internasional.

Penjualan masker sensi dengan harga murah, yaitu satu kotak seharga Rp 70 ribu, 1 dus seharga Rp 1,7 juta.

"Dalam pengembangan kasus, ternyata diketahui para pelaku telah melakukan penipuan terhadap sembilan korban. Dua korban merupakan WN asing, tinggal di luar negeri, dan tujuh orang lainnya merupakan warga Indonesia di berbagai daerah di Indonesia," ujar Awi dalam keterangannya yang diterima Tagar, Senin, 8 Juni 2020.

Baca juga: New Normal, Batas Sumbar Tetap Dijaga Ketat

Awi mengatakan dalam kasus ini ketiga pelaku memanfaatkan ‎pandemi corona untuk meraup keuntungan lantaran tingginya permintaan akan kebutuhan masker.

"Sehingga YF mem-posting gambar, video, dan tulisan penjualan masker sensi dengan harga murah, yaitu satu kotak seharga Rp 70 ribu, 1 dus seharga Rp 1,7 juta," ucapnya.

Dia melanjutkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. YF disebut sebagai pemilik akun Instagram yang mengunggah penawaran masker merek sensi dengan harga murah.

Sedangkan MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan, dan MG sebagai orang yang mengambil tunai uang yang telah masuk. 

Baca juga: Konsumsi Narkoba, Janda Muda di Bantaeng Ditangkap

"Selanjutnya membagi-bagi uang tersebut kepada dua tersangka lainnya," kata Awi.

Barang Bukti yang disita dari tiga tersangka berupa 7 (tujuh) buah handphone, 5 (lima) kartu ATM, 1 (satu) buku tabungan, 9 (sembilan) kartu SIM Card, 2 (dua) jam tangan, 2 (dua) pakaian, dan 1 (satu) buah akun Instagram literasiwa/followajagakpapa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan tindak penipuan dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Serta, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun s/d 20 tahun. []

Berita terkait
Polisi Tangkap Pembobol Data Kependudukan di Makassar
Personel Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan pembobol data identitas yang digunakan registrasi kartu seluler
Tutup Jalan, Warga Dusun di Kediri Tolak Rapid Test
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan ada miskomunikasi dengan warga terkait rencana rapid test yang akan dilakukan.
Heboh Tapera, Sudah Kenal 5 Istilah Perumahan Ini?
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat khalayak di Tanah Air mau tidak mau mulai terbiasa dengan beberapa istilah properti
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.