Aksi Kawal MK Dilakukan FPI Tak Pengaruhi Putusan

FPI dan alumni 212 Jawa Barat berencana mengawal keputusan Persidangan PHPU di MK.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Bandung, Tugiman. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 Jawa Barat berencana akan menggelar aksi mengawal Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus halal bihalal dan tahlil akbar, satu hari menjelang pengumuman hasil persidangan PHPU Pemilihan Presiden 2019. Aksi ini banyak menuai kecaman karena dinilai sangat politis dan lebih banyak merugikan dibandingkan menguntungkan.

Salah satunya dari Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Bandung, Tugiman. Menurutnya, aksi massa yang direncanakan oleh FPI dan PA 212 Jawa Barat dan kelompok lainnya sangat politis. Karena jelas tujuannya mengawal Mahkamah Konstitusi, dan dilakukan pada momentum menjelang pengumuman Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019.

Tak usahlah melakukan aksi ke MK, karena tak ada artinya. Lagi pula lebih banyak mudharat-nya dibandingkan manfaatnya. Lebih baik diam dirumah melihat pengumuman PHPU Pilpres 2019 di televisi.

Lebih lanjut Tugiman menjelaskan, sebagai akademisi dirinya mengimbau kepada para pihak yang berencana akan melakukan aksi pengerahan massa menjelang atau saat pengumuman PHPU Pemilihan Presiden 2019 oleh MK pada Kamis 27 Juni 2019 harus bisa membedakan mana proses hukum dan proses politik.

Berita terkait: Jusuf Kalla Sebut Sidang MK 2014 Aman, Beda dengan 2019

“Ingat, proses politik memang bisa di intervensi dengan pengerahan massa. Sedangkan proses hukum dalam konteks ini persidangan PHPU Pemilihan Presiden 2019 oleh MK ini mau bagaimanapun juga tidak mungkin bisa di intervensi,” jelas Tugiman.

Dengan kata lain, tidak ada bentuk atau aksi apapun yang bisa mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), karena Majelis Hakim di MK dipastikan akan memutuskan perkara sesuai aturan yang berlaku.

“Sehingga, sebaikya siapa pun yang ingin menang dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di MK. Maka, perkuat alat buktinya jangan hanya memperkuat massa.” imbau Tugiman.

Berita terkait: FPI dan PA 212 Jabar Siap Kepung MK

“Aksi massa itu urusan polisi jadi diserahkan saja kepada polisi, dan persidangan itu urusan MK. Apapun bentuk aksi massa yang tujuannya untuk mengintervensi MK tidak akan mempengaruhi MK.” tambah Tugiman.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pihak, kelompok manapun termasuk masyarakat Jawa Barat agar tidak menghadiri aksi pengerahan massa pada 26 ataupun 27  Juni 2019 karena aksi tersebut dinilai tidak bermanfaat dan lebih banyak merugikan.

“Saya pikir masyarakat Jawa Barat sudah sangat sadar bahwa aksi massa jelang pengumuman PHPU Pilpres 2019 itu tidak boleh. Jadi saya pikir, sepertinya masyarakat Jawa Barat tidak akan hadir pada aksi tersebut,” tambah Tugiman. []

Berita terkait: Dilarang Unjuk Rasa di Kawasan Gedung MK

Berita terkait
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"