Tambang Galian C di Jombang dan Sampang Ditutup

Polda Jatim menutup tambang galian c di Jombang dan Sampang karena merusak alam dan menyebabkan bencana alam.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menunjukan alat berat yang disita dari pertamabangan galian c ilegal di Jombang dan Sampang. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menutup dua tambang galian C ilegal di daerah Jombang dan Sampang. Penutupan ini dilakukan untuk mencegah terjadian bencana seperti tanah longsor hingga banjir.

Direktur Reserse Krimnal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan penutupan dua tambang ini untuk mencegah terjadinya bencana alam, dua tambang ini juga tak dilengkapi izin.

Ini masih berlangsung sampai dengan tiga bulan ke depan itu operasinya.

"Iklim pada bulan-bulan ini rentan terjadi bencana. Untuk itu, tambang ilegal harus segera ditindak tegas, agar tidak memakan korban," kata Gidion saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin, 16 Maret 2020.

Gidion mengatakan operasi mencari tambang-tambang ilegal ini akan dilakukan selama tiga bulan ke depan di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Ini masih berlangsung sampai dengan tiga bulan ke depan itu operasinya. Kita lihat perkembangannya dan situasi yang menyertai," imbuh dia.

Meski sudah menutup dua tambang galian C di Jombang dan Sampang, tetapi Polda Jatim belum menetapkan tersangka. Ini karena polisi masih mendalami keterangan delapan saksi.

Namun, Gidion menegaskan ada pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Misalnya saja owner atau pemilik pertambangan, orang menyuruh melakukan kegiatan penambangan, operator tambang hingga pemodal di balik penambangan tersebut.

"Pelanggarannya melakukan penambangan tanpa izin di lokasi yang dilarang. Ini pengembangan. Mens rea orang yang menyuruh melakukan, operator. Siapa owner, pemodal yang berkepentingan paling utama itu kita periksa ya," ujar Gidion.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyudi menyebut para penambang ini beberapa kali telah menjual hasil tambang sirtunya. Namun untuk berapa keuntungannya, Wahyudi menambahkan masih dalam tahap pemeriksaan.

Wahyudi menyebut tambang Sirtu di Jombang telah beroperasi selama empat hingga lima bulan. Sedangkan di Sampang sudah beroperasi dua bulanan.

"Begonya (alat berat) warna hijau sudah beroperasi beberapa bulan lalu kemudian hasilnya sudah ratusan sampai ribuan (sirtu) yang dijual setiap harinya. Kemudian yang di Sampang itu sama sekali tidak memiliki izin dari manapun dan melakukan penambangan dan dijual juga," ujar Wahyudi.

Dari penutupan dua tambang ini, polisi telah mengamankan empat bego atau alat berat pertambangan. Dua diamankan dari Jombang dan dua dari Sampang. []

Berita terkait
Polda Jatim Tangkap IRT Penyebar Hoaks Virus Corona
NF menyebarkan informsi hoaks terkait pasien virus corona dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Padahal pasien tersebut hanya mengidap Paru-paru.
Waswas Corona, Polisi Tunda Periksa Jessica Iskandar
Dirreskrimsus Polda Jatim berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan Boy William dan Jessica Iskandar dalam kasus pembobolan kartu kredit.
Polda Jatim Tangkap IRT Penyebar Hoaks Virus Corona
NF menyebarkan informsi hoaks terkait pasien virus corona dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Padahal pasien tersebut hanya mengidap Paru-paru.