Palembang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan mencatat hingga 29 April 2020 sebanyak 7.632 karyawan terdampak Covid-19, dan 612 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 7.020 lainnya dirumahkan.
"Data hingga 29 April ada 7.632 karyawan yang melapor ke Dinas Tenaga Kerja, karena perusahaan tempat mereka bekerja terdampak Covid-19. Paling banyak ada di Palembang," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Khoimudin, Jumat, 1 Me 2020.
Hak-hak pesangon itu harus dibayarkan, karena mereka sudah bekerja sangat lama.
Karyawan yang di PHK kebanyakan berasal dari perusahaan jasa, perhotelan, dan wisata. Sementara belum ada laporan perusahaan sektor perkebunan yang melakukan PHK kepada karyawannya.
"Pegawai tambang dan travel juga ada, karena perjalanan antar kota antar provinsi banyak gak jalan. 7632 itu yang melapor resmi ke Disnaker Kabupaten/Kota maupun Provinsi, kami tak tau kalo ada lebih," ujarnya.
Ia menjelaskan Disnaker mengingatkan perusahaan yang melakukan PHK untuk memberikan hak-hak pesangon kepada karyawan.
"Hak-hak pesangon itu harus dibayarkan, karena mereka sudah bekerja sangat lama. Sampai hari ini kami belum menerima laporan resmi teman-teman yang kena PHK bahwa perusahaannya tidak membayar pesangon. Artinya perusahaan sudah membayar pesangon," jelasnya.
Khoimudin berharap karyawan yang di PHK dapat memanfaatkan program kartu Prakerja sehingga disituasi saat ini mereka bisa menambah skill lain untuk mencari pekerjaan lain setelah menerima sertifikat.
"Program kartu Prakerja ada pelatihan, mereka bisa membuka usaha baru dengan sertifikat," ujarnya. []