Untuk Indonesia

Akhirnya, Kini "Buaya" Benar-benar Menelan "Cicak"

Jokowi mengingatkan para komisioner dan pegawai KPK bijak sebagai lembaga negara pelaksana UU dalam menghadapi polemik revisi UU KPK.
Dukungan terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir di Kota Makassar. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Oleh: Benardo Sinambela*

Riak-riak pro dan kontra pemilihan pimpinan KPK dan revisi ke dua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru saja disahkan DPR RI pada Selasa (17/9/2019) kemarin menuntun ingatan kita ke polemik "Cicak vs Buaya" di tahun 2009, tepat 10 tahun silam.

Akutnya perilaku korupsi para pejabat negara membuat masyarakat banyak tersihir untuk membela KPK. Menempatkan KPK sebagai malaikat pencabut nyawa para koruptor. Masyarakat banyak yang lupa bahwa KPK adalah lembaga ad hoc yang kapan saja bisa dibubarkan jika tidak diperlukan lagi, atau dengan kata lain jika dirasa pemberantasan korupsi sudah tidak penting lagi atau sudah selesai dan tidak ada lagi korupsi.

Selama kurun waktu 17 tahun (2002-2019) lamanya KPK telah banyak membawa koruptor ke kursi pesakitan di pengadilan. Alhasil, KPK benar-benar menjadi momok menakutkan bagi para pejabat yang korup.

Oleh karena banyaknya masyarakat yang mendukung dan bergantung pada jurus tangkap KPK, secara otomatis merubah perilaku komisioner KPK dan para pegawainya. Mereka merasa menjadi super kuat dan ganas, bahkan sampai mengabaikan kenyataan bahwa mereka hidup di sebuah negara hukum, dan semua aturan main yang diatur oleh UU yang dirumuskan DPR RI sebagai pembuat UU bersama Pemerintah.

Geram dengan tingkah laku para komisione dan pegawai KPK, Presiden Jokowi melempar sebuah komentar menohok. "Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," kata Jokowi mengingatkan agar para komisioner dan pegawai KPK bijak sebagai lembaga atau instansi negara pelaksana UU dalam menghadapi polemik mengenai revisi UU KPK.

Ada dua garis besar yang menggiring opini publik hingga menimbulkan polemik berkepanjangan terkait KPK belakangan ini. Meski dua-duanya sudah diputuskan, namun tidak ada salahnya jika kita sebagai masyarakat menganalisis sehingga pikiran dan pandangan kita mengenai polemik tersebut tercerahkan.

Pertama, diawali saat seleksi pimpinan KPK mulai berjalan hingga terpilih melalui sidang pemilihan oleh Komisi III DPR RI. Panitia seleksi calon pimpinan KPK menjadi bulan-bulanan masyarakat pegiat anti korupsi. Dituduh macam-macam, mulai dari tidak independen sampai tidak transparan serta tidak obyektif.

Dominasi calon pimpinan KPK dari kalangan perwira tinggi aktif Polri menjadi bumbu tersendiri memperkeruh suasana seleksi. Selanjutnya track record para calon yang dinilai pernah melakukan pelanggaran kode etik KPK dan pelanggaran hukum lainnya.

Ke dua, sembari seleksi berjalan, dengan diam dan senyap DPR RI melakukan pembahasan revisi UU KPK yang juga melibatkan pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MenkumHAM) Yasona Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin turut serta hadir dalam pembahasan sebagai wakil pemerintah.

Dua rentetan kejadian di atas pastilah saling memiliki hubungan yang erat, ditambah lagi sejak awal adanya dominasi perwira tinggi Polri yang ikut seleksi pimpinan KPK dan perilaku pegawai KPK yang ikut-ikutan berpolitik menolak revisi UU KPK dengan ikut serta turun ke jalanan.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK, fokusnya adalah untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan KPK

Kembali ke historis polemik "Cicak vs Buaya" di tahun 2009. Bisa dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi memiliki dorongan yang kuat untuk membenahi kelembagaan KPK dengan aturan-aturan yang mengikat.

Mengembalikan KPK sebagai lembaga bagian dari pemerintah dan tunduk pada UU dan mengantisipasi KPK berubah menjadi lembaga super power yang lepas kendali. Terlebih lima tahun ke depan KPK akan dipimpin Firli Bahuri, seorang perwira tinggi Polisi aktif berpangkat Inspektur Jenderal Polisi bintang dua dan dinyatakan pernah melakukan pelanggaran kode etik berat sewaktu menjabat Direktur Penindakan di KPK.

Tidak tanggung-tanggung, Firli dinyatakan melanggar kode etik atas tiga peristiwa sekaligus yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebagai pejabat KPK.

Rekam jejak pelanggaran kode etik dan gerakan politik masif di DPR RI untuk memenangkan Firli sebagai Ketua KPK inilah yang dibaca oleh Presiden Jokowi. Dalam arti, Firli seorang yang dinyatakan pernah melanggar kode etik KPK akan berpotensi melakukan pelanggaran kode etik kembali di kemudian hari. Itu adalah teori sederhana.

Gerakan politik di DPR RI untuk memenangkan Firli sebagai Ketua KPK bukanlah tanpa alasan. Sebagai politikus, pastilah memiliki kepentingan dengan pimpinan KPK dalam lima tahun ke depan. Sebagai masyarakat awam, jangan pernah berfikir bahwa KPK itu benar-benar independen dan bersih putih bak bulu domba.

Mereka juga adalah manusia dan dipilih atas keputusan politik, yang sewaktu-waktu bisa saja diperalat untuk memuaskan hasrat politik kelompok tertentu, apalagi jika KPK benar-benar menjadi lembaga super power tanpa pengawasan.

Fahri Hamzah, yang sejak dulu teriak pembubaran KPK tiba-tiba ingin mengajukan uji materi atas perubahan ke dua UU KPK yang baru saja disahkan dan diketuk palu. Tentu ini menjadi tambahan bahan analisis sendiri bagi setiap pengamat politik.

Artinya ada sesuatu di sana, di mana KPK yang selama ini dituduh Fahri dan pihak oposisi menjalankan operasi atas kepentingan pemerintahan Presiden Jokowi berbalik arah, berpotensi mewakili kepentingan kelompok lain di luar pemerintahan seandainya revisi UU KPK tidak disahkan, dan itu cepat dibaca oleh Presiden Jokowi.

Kelihaian politik Presiden Jokowi inilah yang mau dilawan Fahri Hamzah cs, yang selama ini ngotot mengamputasi dan membubarkan KPK.

Lima tahun ke depan, kandang "Cicak" KPK memang benar-benar sudah dikuasai oleh "Buaya", apalagi Ketua KPK yang baru, Irjen Pol. Firli Bahuri mendapat dukungan penuh dari Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian. Namun cepat-cepat Presiden Jokowi sudah membuat obat penawarnya, yaitu dengan empat poin utama yang diatur dalam revisi UU KPK yang baru saja disahkan DPR RI.

Di sebagaian masyarakat Indonesia, ada sebuah keyakinan bahwa Presiden Jokowi bukanlah dalam rangka melemahkan KPK, akan tetapi justru mengembalikan KPK ke rel aturan main yang sesungguhnya. Revisi UU KPK adalah dalam rangka memperbaiki, menyempurnakan dan melengkapi kekurangan KPK dalam praktiknya selama ini sebagai lembaga pelaksana dan tunduk pada UU yang berlaku.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK, fokusnya adalah untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan KPK. Ke depan, Dewas KPK akan dipilih Presiden yang diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat anti korupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.

Masa jabatan Dewas KPK adalah empat tahun dan wewenangnya adalah memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK. Dengan begitu, logikanya bagi masyarakat yang masih percaya pada pemerintahan Presiden Jokowi, seharusnya mendukung revisi UU KPK.

Akhir-akhir ini drama KPK memang jauh lebih menarik dari drama Kores, sehingga banyak anak muda yang tersihir ikut-ikutan menonton dan turun ke jalan, teriak save KPK, bela KPK dan tolak revisi UU KPK tanpa dibarengi kemampuan analisis yang tajam soal konflik kepentingan politik di tubuh KPK lima tahun ke depan, menuju tahun politik 2024.

*Ketua Bidang Media, Komunikasi dan Informasi PP GMKI Masa Bakti 2018-2020

Berita terkait
UU KPK Sah, Tapi Kenapa Resistensi Publik Tetap Muncul?
Peneliti senior LIPI Siti Zuhro menilai resistensi publik akan terus muncul seusai pengesahan UU KPK oleh DPR dan pemerintah.
UU KPK Tidak Serta-Merta Membuat Pegawainya Jadi ASN
Menpan-RB Syafruddin mengatakan UU KPK yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, tidak otomatis mengubah status pegawai KPK.
Ray Rangkuti: KPK Lebih Baik Dibubarkan
Ray Rangkuti menilai KPK sebaiknya dibubarkan setelah revisi UU KPK resmi disahkan rapat parlemen pada Selasa siang 17 September 2019.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu