Ajakan Damai Pasca Pemilu pada Hari Buruh 2019

Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) menyerukan perdamaian pasca Pemilu di Hari Buruh 2019.
Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Nasional (KSN), mengimbau kepada seluruh buruh di Indonesia, jangan mau terpecah belah oleh politik. (Foto: Tagar/Morteza)

Jakarta - Danu, orator Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Nasional (KSN), menyerukan perdamaian pasca Pemilu 2019. Dia mengimbau seluruh buruh di Indonesia jangan mau terpecah belah oleh politik.

Buruh, menurut dia, harus solid selalu. Jangan sampai hanya karena momen kontestasi pemilu saja, justru soliditas di antara para buruh malahan merenggang.

Ia pun mengaku pesimis terhadap siapa pun Presiden yang terpilih, tetap saja Indonesia akan manut pada kepentingan kapitalis.

"Kita ini buruh, kelas pekerja, jangan mau dikotak-kotakkan. Siapapun presiden yang terpilih, tidak akan peduli dengan buruh. Tapi kita harus tetap berjuang, perjuangan ini tidak boleh padam," kata Danu saat berorasi di dekat Silang Monas, Jakarta, 1 Mei 2019.

Salah satu koordinator aksi hari buruh, Armiadin mengatakan, ratusan buruh yang tergabung di FSBKU KSN bergerak ke arah Istana Negara Jakarta sejak, Rabu 1 Mei pagi, dari Tangerang.

Lebih lanjut kata dia, pergerakan massa ke ibu kota memang diharuskan untuk menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day 2019 yang hanya berlangsung satu tahun sekali.

Ia menceritakan, serikat pekerja yang tergabung dalam FSBKU KSN mayoritas bekerja sebagai buruh pabrik sepatu di Tangerang.

"Rata-rata serikat pekerja yang datang bekerja di pabrik sepatu, lainnya sebagai buruh besi, kayu, dan buruh yang bekerja di pabrik sparepart kendaraan," jelasnya.

Armiadin yang merupakan Dewan Pengupahan Nasional dari Organisasi FSBKU menuntut pada Pemerintah untuk menghapus Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, yang merugikan kaum buruh.

Lebih lanjut ia menegaskan, pemerintah harus menghapus outsourcing. Sebab, dengan adanya aturan tersebut, jelas merugikan kaum pekerja yang hanya dapat mimpi untuk diangkat sebagai pegawai tetap.

"Hapus peraturan kerja outsorcing yang sangat merugikan, saya juga tuntut Peraturan Menteri no 15 tahun 2018 tentang masalah inflasi harus dibenahi, kalau bisa hapus saja," jelas Armiadin pada Tagar, 1 Mei 2019.

Selain itu ia juga meminta agar pemerintah mencermati dan bersikap tegas pada perusahaan bandel yang tak memedulikan hak normatif karyawan tentang jaminan yang telah diatur dalam Undang-Undang.

"Hak normatif tentang jaminan yang diatur UU tiap perusahaan tidak pernah menjalankan. Belum rata itu dalam kenyataannya yang dapat tunjangan asuransi ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, memang sudah merata? Lalu, mau sampai kapan?," tutup Armiadin

Baca juga: 

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.