Bogor - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan cipta lapangan kerja akan menjadi salah satu pembahasan prioritas dalam Omnibus Law.
Airlangga menjelaskan tujuan dari program tersebut adalah untuk mengakselerasi percepatan penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia, yang dia harapkan dapat segera terealisasi.
Baca juga: Jokowi Suruh Menteri Terangkan Omnibus Law ke Rakyat
Unemployment benefit itu adalah fasilitas mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market.
Perwujudan sistem baru yang masih digodok pemerintah, kata Ketua Umum Partai Golkar itu akan segera terwujud setelah Omnibus Law disetujui oleh DPR.
"Prosesnya dengan DPR akan dibahas di dalam masa sidang baru, termasuk pengetokan dari pada prolegnas yang prioritas di tahun 2020," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, 27 Desember 2019.
Hal yang menyangkut cipta lapangan kerja dan perpajakan, lanjutnya, masih akan dibahas di masa sidang pertama dan sesudah masa sidang pertama di gedung parlemen.
Airlangga menuturkan pembahasan menyoal cipta lapangan kerja sedang dipersiapkan dengan skema baru, terutama terkait unemployment benefit.
Baca juga: Omnibus Law Akan Atur Karyawan PHK Tetap Dapat Upah
"Unemployment benefit itu adalah fasilitas mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market," kata dia.
Menurutnya, pemerintah menyiapkan employment dengan dua sistem yaitu untuk cipta lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan sudah dimasukkan dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
"Artinya bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini jamsostek, akan melakukan cash benefit," kata Airlangga Hartanto. []