Ahok: Tolak Pancasila, Jangan Tinggal di Indonesia

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebut masyarakat yang tolak ideologi Pancasila, tidak pantas tinggal di Tanah Air.
Mantan DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Instagram/@basukibtp)

Kupang - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebutkan warga negara Indonesia yang menolak ideologi Pancasila, tidak pantas tinggal di Tanah Air ini. Hal itu dikatakannya dalam rangka memaknai peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia.

Ahok mengatakan cita-cita proklamasi harus mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Sehingga hadirnya Pancasila ini dapat menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pancasila tidak boleh dijadikan tameng, ketika muncul radikal, karena Pancasila bukan sebagai pemadam kebakaran.

"Siapa pun yang tidak memiliki jiwa Pancasila agar jangan tinggal di bumi Pancasila," kata Ahok ketika ditemui wartawan usai melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya di Kupang, Jumat, 16 Agustus 2019, saat dilansir dari Antara.

Menurut Ahok, memaknai HUT ke-74 Republik Indonesia, hal yang bisa dilakukan adalah dengan cara mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa.

"Bagi kita orang biasa harus berdiri demi kebenaran dan keadilan yang berperikemanusiaan. Lima sila Pancasila itu, maknanya seperti itu. Jangan menjadi orang yang munafik," ucap Ahok.

Dia mengingatkan Pancasila tidak boleh dijadikan tameng, ketika muncul radikal, karena Pancasila bukan sebagai pemadam kebakaran. 

Baca juga:

Berita terkait
Megawati 'Angkat' Nama Ahok di Kongres PDIP
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri 'mengangkat' nama kader anyarnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat Kongres V PDIP.
Menhan: Ganti Pancasila Pengkhianat Bangsa
Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu menyebutkan pengkhianat bangsa bagi siap saja yang ingin menggantikan Pancasila.
Muhammadiyah: NKRI Syariah, Praktikkan Saja Pancasila
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir tidak sepakat dengan hasil kesepakatan Ijtima Ulama IV terkait NKRI yang syariah.