Bandung - Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sudah menyusun prosedur mengurus jenazah terinfeksi virus Corona atau Covid-19 dengan tetap memegang dua prinsip yakni menghormati jenazah, dan melindungi diri serta lingkungan dari potensi terinfeksi Covid-19.
Jika tidak sesuai prosedur, bakal ada proses penularan. Bisa terpercik ke kulit yang tidak utuh.
"Dinkes Jabar sudah menyusun prinsip dan ketentuan umum pemulasaran jenazah terinfeksi Covid-19," tutur Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Berli Hamdani, Sabtu, 28 Maret 2020.
Prosedur pertama, pastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari 2 Jam sebelum dilakukan perawatan jenazah. Kedua, selalu menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.
"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah," ucap dia.
Ketiga, kata Berli, tutup semua lubang-lubang yang ada di dalam tubuh dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering.
"Jika tidak sesuai prosedur, bakal ada proses penularan. Bisa terpercik ke kulit yang tidak utuh. Terpercik ke rongga hidung dan mulut. Berpindah melalui perantara seperti serangga dan binatang rumah. Lalu, mencemari lingkungan kemudian menulari manusia," ujar Berli.
Prosedur keempat, kata Berli, saat memandikan jenazah, petugas pemandi jenazah maupun keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD). Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat.
"Jika diperlukan pemetian, maka peti jenazah ditutup rapat. Pinggiran peti disegel dan dipaku atau disekrup sebanyak empat sampai enam titik. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 centimeter," ujar Berli.
Selain itu, prosedur kelima yakni persemayaman jenazah dianjurkan tidak dalam waktu yang lama dan dilakukan tindakan desinfeksi. Keluarga yang hendak melayat harus dibatasi. Pertimbangannya yaitu mencegah penyebaran antar pelayat.
"Keluarga jenazah dapat melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya," kata dia.
Disamping itu, prosedur keenam yakni desinfeksi lingkungan harus dilakukan untuk pencegahan penularan. Mulai dari alat medis yang digunakan untuk mengurus jenazah, tempat persemayaman, sampai mobil yang digunakan untuk mengantar jenazah ke rumah duka.
"Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah," ucapnya.
Berli mengatakan petugas maupun keluarga dari jenazah yang terinfeksi Covid-19 patuh terhadap prosedur penanganan jenazah untuk mencegah penularan.
"Petugas maupun keluarga jenazah harus mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pemulasaran jenazah," ucap Berli.
Semua prosedur dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan. []
Caption
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Berli Hamdani (Foto/Humas Pemda Provinsi Jawa Barat).
Ringkasan: Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sudah menyusun prosedur penanganan jenazah terinfensi Covid-19. Prosedur ini diharapkan dapat diikuti petugas ataupun pihak keluarga yang akan menangani jenazah terinfeksi Covid-19. Prosedur disusun agar tidak mencegah penularan karena jenazah terinfeksi Covid-19 masih berpotensi menularkan virus Corona ini.