TAGAR.id, Jakarta - Pendudukan lahan peserta Plasma kembali lagi memasang tenda diluar pagar dengan tujuan agar pihak pemerintah pusat dan APH pusat dapat melihat persoalan sengketa yang telah terjadi kurun waktu 19 tahun.
Adapun pada saat peserta Plasma menduduki dan berusaha masuk pada objek yang dikuasai oleh PT.Ita Mogureben di tahan atau di halaui oleh Damru Security PT.Ita Mogureben yang bernama Agung tidak memperbolehkan dan mengusir pihak peserta Plasma, namun peserta Plasma tetap bertahan memasang tenda pada luar lahan PT Ita Mogureben, yaitu terletak pada fasilitas umum dan jalan.
Sebelumnya, Kepala desa desa Pulai Gading yang bernama Sulaiman, Kec. Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin, di duga menyalahgunakan kewenangannya selaku kepala desa Pulai Gading, yang mana sebelumnya menjabat humas dan keamanan PT.Ita Mogureben.
Seiring berjalannya waktu sebagai pendiri KUD Gading Jaya dan menjabat sebagai Kepala Desa, dan pada saat adanya upaya para peserta Plasma masuk pada objek sengketa, di halang halangi oleh Sulaiman selaku kepala desa dan sekaligus sebagai Tergugat.
- Baca Juga: Kuasai Tanah 1000 Hektar di Desa Sukamekar, Kuasa Hukum Pemilik Sah Siap Tempuh Jalur Hukum
Dengan posisi Sulaiman sebagai Tergugat yang menghalang-halangi para peserta plasma, dan bertindak seolah-olah sebagai pemerintah setempat hanyalah merupakan membungkus kedoknya, sebab fakta posisi legal standing Sulaiman sebagai kepala desa telah jelas disampaikan pada dalil-dalil.
Gugatan yang sedang berjalan, namun dengan gagah Sulaiman menyampaikan argumennya hanyalah sebagai membungkus kedok dari pada Sulaiman yang bertujuan untuk mendukung pihak PT.Ita Mogureben, sebab Sulaiman sebagai kepala desa Pulai Gading mendapat keuntungan baik dari KUD gading jaya maupun dari jabatan sebagai kepala desa Pulai Gading dan pendapatan dari pihak PT.Ita Mogureben []