Desa dan Kelurahan Sadar Hukum Dukung Kemudahan Berusaha di Tanah Air

Semakin tinggi kesadaran hukum suatu negara, maka akan semakin tertib pula kehidupan bermasyarakat dan bernegaranya
Penyarahan piagama penghargaan desa dan kelurahan sadar hukum (Foto: TAGAR/Dok BPHN)

TAGAR.id, Jakarta - Sejak awal kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk terus melakukan upaya peningkatan dan pembenahan dalam sektor investasi melalui kemudahan berusaha (ease of doing business).

Terlebih setelah melewati pandemi Covid-19 yang begitu menyengsarakan perekonomian, tidak hanya bagi Indonesia namun seluruh dunia.

Komitmen itu terus ditumbuhkembangkan sampai saat ini dan tidak hanya terpaku dari sisi ekonomi saja, namun juga pada sisi yang lain, termasuk dari aspek hukum.

Setiap kebijakan yang memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi wajib mempunyai dasar aturan yang jelas sehingga penting dilakukan penataan, deregulasi, dan penyederhanaan peraturan hukumnya.

Tentunya peraturan yang dibuat itu dirancang agar implementatif dari tingkat pusat sampai ke daerah. Sasaran terjauhnya menjangkau hingga tingkat desa.

Menkumham Yasonna H. Laoly pernah mengungkapkan bahwa suatu daerah yang tingkat kesadaran hukum tinggi sangat mendukung iklim investasi. Semakin tinggi kesadaran hukum suatu negara, maka akan semakin tertib pula kehidupan bermasyarakat dan bernegaranya.

“Kondisi keamanan yang baik suatu negara akan menjadi salah satu pertimbangan bagi para investor untuk menjalankan usaha atau berinvestasi ke Indonesia,” ujar Koordinator Humas dan Kerja Sama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Ruby Friendly, 15 Februari 2023, di Jakarta.

Ruby menjelaskan, fokus kerja BPHN sekarang ini ialah menguatkan fungsi pembinaan desa di Indonesia dengan redesain indikator Desa dan Kelurahan Sadar Hukum (DKSH). “Kami intens sekali merumuskan indikator-indikator,” ujar Ruby.

Dalam banyak kesempatan, Kabadan (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menjelaskan DKSH harus berorientasi kepada tiga arahan Presiden. DKSH yang ramah dan layak untuk investasi, peningkatan pariwisata dan perluasan lapangan serta kesempatan kerja. Ke depannya BPHN juga akan membuat kebijakan mengenai klastering DKSH,” sambungnya.

Apa itu DKSH?

DKSH adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum. Dalam prosesnya, DKSH harus diawali dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum. Kelompok Kadarkum kemudian dibina oleh Pembina Kadarkum Tingkat Pusat dan Pembina Kadarkum Tingkat Daerah.

Kelompok Kadarkum yang telah dibina kemudian ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan. Usul Desa/Kelurahan Binaan dilakukan oleh Camat kepada Bupati/Walikota. Kemudian, Bupati/Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan (SK) suatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan. Pembinaan terus dilakukan secara berkesinambungan.

Bentuknya melalui Temu Sadar Hukum, Simulasi, Lomba Kadarkum, Pertemuan Kadarkum, serta kegiatan lainnya. Selanjutnya, BPHN dibantu oleh Kanwil Kemenkumham melakukan penilaian terhadap Desa Binaan untuk menentukan desa/kelurahan yang sudah memenuhi kriteria DKSH. Penilaian dilakukan berdasarkan Indeks DKSH dan berdasarkan data hasil kuesioner yang diisi oleh aparat Desa/Kelurahan atau pejabat yang berwenang.

Bupati/Walikota dan Kepala Kanwil Kemenkumham kemudian mengusulkan rekomendasi kepada Gubernur Desa/Kelurahan Binaan mana yang akan ditetapkan menjadi DKSH berdasarkan hasil penilaian yang sudah dilakukan.

BPHN juga melakukan langkah-langkah penataan dan percepatan dalam pembentukan serta pembinaan DKSH. Salah satu langkahnya yaitu penetapan Surat Edaran (SE) No. PHNHN.04.04-01 TAHUN 2022 oleh Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana.

Bentuk langkah penataan dalam SE tersebut misalnya dengan melakukan perubahan kriteria penilaian DKSH yang semula berjumlah 94 pertanyaan dalam kuesioner, dibuat lebih ringkas dan padat menjadi 19 pertanyaan saja.

Dengan ditetapkannya suatu desa/kelurahan menjadi DKSH, artinya pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal.

“Sebab, proses penilaiannya pun tidak mudah. Meliputi dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi demokrasi dan regulasi. DKSH akan menjadi branding positif untuk menarik investor. Sebab DKSH merupakan cermin kestabilan dari aspek hukum dan sosial masyarakat,” kata Ruby. (Humas BPHN). []

Berita terkait
Meningkatkan Pengetahuan dan Kesadaran Hukum di Korem 011/LW Aceh
Danrem 011/LW minta Dansat tingkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum prajurit dan persit cegah dan meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan