Agam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, membuka pelayanan khusus untuk perekaman dan pencetakan e-KTP untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2020. Pemilih yang belum memiliki identitas kependudukan dapat memperoleh layanan khusus ini setiap hari Sabtu dan Minggu.
Pelayanan ini akan berlangsung hingga pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020, hanya khusus yang belum memiliki e-KTP.
Kepala Disdukcapil Agam Misran mengatakan, layanan khusus ini sudah mulai aktif akhir pekan lalu. Bahkan, telah tercatat lebih dari 300 warga yang datang memanfaatkan layanan itu dalam dua hari pertama diluncurkan.
"Kita buka jam layanan khusus pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB di kantor Dukcapil. Pada Sabtu dan Minggu kemarin, kita telah merekam dan mencetak sebanyak 317 keping e-KTP, pada umumnya yang datang adalah kalangan remaja," katanya, Senin, 19 Oktober 2020.
Menurutnya, syarat pengurusan e-KTP adalah minimal berusia 17 tahun, membawa foto copy kartu keluarga, memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan mengingat kondisi masih pandemi Covid-19.
"Pelayanan ini akan berlangsung hingga pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020, hanya khusus yang belum memiliki e-KTP," katanya.
Dengan cara itu, pihaknya berharap warga yang baru berusia 17 tahun menjelang Pilkada bakal memiliki E-KTP. Sehingga mereka bisa memberikan hak suaranya. "Program ini juga kita lakukan saat Pileg 2019," katanya.
Bagi masyarakat Agam yang belum memiliki KTP diimbau agar mengurusnya, karena e-KTP menjadi salah satu syarat untuk bisa memberikan hak suara pada Pilkada serentak 2020. "Jangan sampai hilang suaranya, karena satu suara sangat menentukan untuk kemajuan daerah di kemudian hari," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Agam, Ismul Hamdi mengaku, pihaknya menemukan sekitar 1.000 warga yang masuk daftar pemilih sementara belum memiliki e-KTP dan pada umumnya pemilih pemula.
"Data itu telah kita serahkan ke Disdukcapil Agam agar dapat direkam dan diterbitkan e-KTP nya," sebutnya.
Bagi warga yang tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap, maka akan masuk sebagai pemilih tambahan dengan syarat memberikan hak suara di TPS tempat tinggal dengan membawa KTP. Karena masing-masing TPS telah disediakan surat suara cadangan sekitar 2,5 persen dari daftar pemilih tetap.
Untuk diketahui, jumlah DPT di Agam pada Pilkada 2020 sebanyak 361.897 orang. Terdiri dari 179.494 pemilih laki-laki dan 182.403 pemilih perempuan dengan persediaan 1.380 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 82 nagari dari 16 kecamatan. []