AFPI Dukung Penuh Polri Tumpas Pinjol Ilegal

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal mendapat dukungan penuh dari AFPI.
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jakarta Barat sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol) pada Rabu, 13 Oktober 2021. (Foto: Tagar/ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat)

Jakarta - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatkan, pihaknya mengapresiasi langkah polri tersebut atas perilaku para pinjol olegal yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," katanya, Senin, 18 Oktober 2021.

Ditegaskan Adrian, sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, per tanggal 15 Oktober 2021, AFPI telah memberhentikan keanggotaan sebuah agen penagihan karena perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.

Saat ini, jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem fintech, diantaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.

Salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi serta dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari OJK.


Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia.


Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.

Menurut data AFPI sepanjang tahun 2021 ini, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol ilegal, di mana sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.

Menurut Adrian, maraknya pinjol ilegal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti kemudahan dalam membuat aplikasi/situs/web, literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, yang antara lain minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar/ berpenghasilan tidak cukup dan lain-lain, dan adanya financing gap.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjaman ilegal, dengan mengetahui ciri-cirinya," katanya.

"Antara lain, tidak terdaftar di OJK, penawaran bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, website informasi perusahaan pinjol yang tidak kredibel, dan meminta akses data pribadi yang berlebihan," ujarnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Pinjol Bikin Hidup Jadi Benjol, Hukumnya Haram!
Menurutnya, memang dalam memberikan pinjaman, penyelenggara pinjol mudah sekali menyetujuinya, namun bunga yang dibebankan terlalu tinggi.
Literasi Keuangan Lindungi Konsumen dari Dampak Pinjol Ilegal
Edukasi dan literasi keuangan yang sangat rendah membuat dampak Pinjol ilegal seringkali tak jadi pertimbangan
3.365 Pinjol Ilegal Dihentikan Satgas Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi memberhentikan operasional 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal hingga Juli 2021
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi