Adu Kuat: #SaveFPI vs #BubarkanFPI

Hashtag #SaveFPI versus #BubarkanFPI menggema di jagat maya Twitter, Sabtu sore, 27 Juli 2019.
Massa Laskar Pembela Islam (LPI) dan Front Pembela Islam (FPI) melakukan demonstrasi di kantor Majalah Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan Jumat (16/3). Dalam demo tersebut massa meminta redaksi majalah Tempo, mengklarifikasi berkaitan karikatur ulama yang menjadi cover majalah Tempo edisi 26 Februari 2018, yang diduga menghina Rizieq Shihab. Massa juga meminta para redaksi Tempo, untuk segara meminta maaf kepada umat Islam. (Foto: Tagar/Gilang)

Jakarta - Hashtag #SaveFPI versus #BubarkanFPI menggema di jagat maya Twitter, Sabtu sore, 27 Juli 2019. 

Netizen pemilik akun @Eksan1168 mem-posting sebuah potongan video yang memperlihatkan kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) saat turun ke lokasi bencana dan membantu korban terdampak bencana namun luput dari pemberitaan di televisi. 

Di sisi lain, dia menyayangkan justru yang keluar malahan berita negatif soal FPI yang bertindak beringas saat melakukan aksi sweeping.

Kemudian, akun @LenteraMalam8 mem-posting sebuah screenshoot dari salah satu media nasional yang memberitakan ‘Jokowi Sebut FPI Bisa Dilarang Jika Tak Sejalan dengan Ideologi Pancasila.’ 

Habib Rizieq ShihabRizieq Shihab Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis, 3 Nobember 2016. (Foto: ANTARA /Puspa Perwitasari)

Dalam postingan tersebut, dia mempertanyakan OPM dan LGBT yang menurutnya bertentangan juga dengan Pancasila lalu layakkah didukung? Menurut dia FPI merupakan ormas yang tanggap bencana kemanusiaan tanpa memandang SARA, di sisi lain Banser (Nadhlatul Ulama) tidak demikan.

Sementara dalam tagar #BubarkanFPI terdapat potongan video dari @p_politik mengenai petinggi FPI Munarman yang naik pitam lalu menyiram seorang narasumber dengan air putih saat menghadiri dialog interaktif di salah satu televisi swasta nasional. 

Kemudian @7intaPutih mem-posting wacana pembubaran FPI oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok seharusnya direspon dan dilakukan. Menurut dia FPI adalah duri di dalam daging yang mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ingin mendirikan khilafah untuk mengganti Pancasila.

Hingga Sabtu 27 Juli 2019, pukul 17.45 WIB, pantauan Tagar, sudah ada 9.907 cuitan perihal #SaveFPI. Tandingannya, #BubarkanFPI baru dicuitkan 1.022 kali. 

Demo di Sidang MKFront Pembela Islam (FPI) bersama Gerakan Nasional Pemantau Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Aksi (PA 212), beserta Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) akan menggelar aksi di sekitaran gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hingga proses persidangan selesai. (Foto: Tagar/Morteza A)

Sejak Mei lalu, perbedaan pendapat masyarakat soal FPI terbelah menjadi dua. Hal ini terlihat dengan munculnya dua petisi online soal FPI di laman change.org. 'Stop Ijin FPI' dibuat oleh Ira Bisyir sebagaimana dibentuk untuk diketahui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dia menilai FPI merupakan ormas radikal.

"Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka. Karena organisasi tersebut merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian tulisan isi petisi tersebut di change.org.

Petisi itu ditanggapi oleh Ketua Umum FPI, Sobri Lubis. Saat berada di kediaman capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Selasa 7 Mei 2019, Sobri menilai yang membuat dan menandatangi petisi itu orang yang doyan maksiat.  

“Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya, biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Enggak ada masalah,” ujar Sobri.

Anggota FPIAnggota FPI mengawal proses pemeriksaan Bhar Smith di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2018). (Foto: Tagar/Ronauli Margareth)

Sobri memastikan dalam jangka waktu dekat FPI akan mengajukan perpanjangan izin dengan mengikuti prosedur. "Sebelum waktu habis, akan kita daftarkan ulang lagi," kata Sobri.

Namun hingga kini izin ormas yang lekat dengan Rizieq Shihab itu belum juga mendapat perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas dari Kementerian Dalam Negeri.

Kemendagri masih menelaah syarat perpanjangan izin FPI. Dari 20 syarat, menurut Tjahjo Kumolo masih ada 10 persyaratan yang belum dilengkapi oleh ormas tersebut.

"(Izin) FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat," kata Mendagri Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa 6 Juli 2019.

Rizieq Shihab, PrabowoLayar menyiarkan video Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat kampanye akbar pasangan capres-cawapre nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (7/4/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

Tjahjo mengatakan syarat yang kurang itu berkaitan dengan Kementerian Agama. Dia juga menyebut tak ada batas waktu untuk proses perpanjangan izin tersebut.

"(Yang kurang) ya terkait Kementerian Agama juga, ini kan ormas agama," ujar Tjahjo.

Politisi PDIP itu juga mengingatkan agar setiap ormas harus berkomitmen terhadap nilai Pancasila. Jika punya agenda yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD, izin ormas akan dicabut.

"Setiap warga negara berhak membentuk ormas kelompok, partai, wadah berhimpun, silakan. Mau buat khotbah tiap jam di mana pun atau aktivitas sosial, tapi tolong komitmen terhadap asas Pancasila, mengakui kebhinekaan, mengakui UUD 45, menjabarkan sila-sila dalam Pancasila. Jangan punya agenda lagi, kalau punya agenda lain mohon maaf kalau sampai nanti izinnya kami cabut," ujarnya.

Baca juga:

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)