Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ada delapan sektor pelayanan publik di Jakarta, yang memperoleh pengecualian dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020.
"Semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali yang diizinkan," kata Gubernur Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam, 7 April 2020.
Baca juga: Dapat Lampu Hijau, Anies Baswedan Jelaskan PSBB di DKI
Pompa bensin harus berfungsi seperti biasa.
Sektor pelayanan publik yang memperoleh pengecualian, di antaranya kegiatan pelayanan kesehatan. Bukan saja pelayanan di rumah sakit dan klinik, melainkan usaha produksi sabun dan disinfektan yang sangat relevan dengan situasi sekarang.
Sektor kedua adalah produksi makanan dan minuman yang perlu tetap berjalan selama virus corona atau Covid-19 mewabah.
Ketiga adalah pelayanan energi, seperti air, gas, listrik, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Pompa bensin harus berfungsi seperti biasa," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.
Sektor keempat adalah layanan komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi.
Kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal. "Keenam adalah kegiatan logistik berupa distribusi barang harus berjalan seperti biasa," ujarnya.
Baca juga: Langgar PSBB, Anies Baswedan Bakal Hukum Warga
Ketujuh adalah layanan ritel, seperti warung atau toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga.
Kedelapan adalah sektor pelayanan industri strategis yang ada di ibu kota. Anies Baswedan mengatakan bahwa semua kegiatan lain di luar keterangan di atas, dianjurkan untuk bekerja dari rumah.
"Begitu pula, kegiatan organisasi sosial terkait dengan penanganan wabah Covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa," katanya.
Kegiatan pada lembaga pengelola bantuan sosial atau di bidang kesehatan terkait dengan penanganan Covid-19, dia minta terus melakukan kegiatan tersebut.
"Bagi sektor dikecualikan harus mengikuti kegiatan mengikuti protap penanganan Covid-19. Ada physical distancing. Mengharuskan pengenaan masker, ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan cuci tangan secara rutin," kata Anies Baswedan. []