Jakarta - Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta mengkritik Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan (Pam) Swakarsa. Menurutnya, istilah Pam Swakarsa akan membuat masyarakat bernostalgia dengan Orde Baru (Orba).
"Istilah Pam Swakarsa sangat nyaring terdengar pada masa peralihan orde baru ke orde reformasi. Bagi sebagian kalangan menjadi diksi yang kurang bisa diterima, karena mengingatkan kembali memori terhadap kekuatan orde baru," ujar Stanislaus dalam keterangannya dikutip Tagar, Kamis, 17 September 2020.
Sentimen yang kuat terhadap istilah Pam Swakarsa membuat reaksi terhadap Perkap ini cukup kuat.
Stanislaus mengatakan, sebagian orang nantinya akan mengasumsikan istilah Pam Swakarsa sebagai organisasi massa yang berseragam ala militer dan menjadi kaki tangan aparat keamanan.
Baca juga: Sejarah Pam Swakarsa Cikal Bakal FPI
Dia pun meminta kepolisian memberikan penjelasan terkait istilah Pam Swakarsa itu. "Sentimen yang kuat terhadap istilah Pam Swakarsa membuat reaksi terhadap Perkap ini cukup kuat," ucapnya.
Menurut Stanislaus, beberapa hal tidak terjelaskan kepada publik seperti perbedaan satuan pengamanan (satpam) dengan satuan keamanan lingkungan (satkamling), sumber satkamling, pola pelatihan dan pembinaan satkamling, serta hak, kewajiban dan kewenangan satkamling.
"Menjadi ruang bagi asumsi-asumsi yang cenderung negatif bagi Perkap Pam Swakarsa tersebut," kata dia.
Baca juga: Aturan Kapolri Soal Pam Swakarsa, YLBHI Ingat Petrus
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masyarakat akan berada di bawah ancaman dengan adanya Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tersebut.
"Bahkan sebetulnya kita masih ingat waktu ada petrus (penembakan misterius), itu konteksnya parah sekali. Mengingatkan kita akan masa-masa ketika hukum itu jadi liar, ada Pam Swakarsa ya masyarakat nanti akan ada di bawah ancaman," ujar Asfin kepada Tagar, Rabu, 16 September 2020.
Sebelumnya, Wakapolri Gatot Eddy berencana memberdayakan preman pasar untuk membantu pengawasan protokol kesehatan terhadap pengunjung pasar.
“Kita juga berharap penegak disiplin internal di klaster pasar, di situ kan ada jeger-jeger-nya di pasar, kita jadikan penegak disiplin," kata Gatot di Mako Polda Metro Jaya, Kamis, 10 September 2020.
Meski demikian, dia menegaskan mereka akan tetap dipantau oleh TNI dan Polri agar pelaksanaannya tidak menyalahi aturan dan pelaksanaannya akan tetap mengedepankan cara humanis.
"Kita harapkan menerapkan disiplin tapi tetap diarahkan oleh TNI polri dengan cara-cara humanis," kata Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu.
Adapun Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pengamanan Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian. Perkap ini ditandatangani oleh Kapolri pada 5 Agustus 2020. []