Kupang - Peneliti Forum Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyatakan terkejut melihat gerak cepat DPR membahas revisi UU KPK. Baru diusulkan jadi inisiatif DPR pada 5 September, dalam hitungan hari sudah disahkan.
"DPR 2014-2019 Ini luar biasa. Ada begitu banyak RUU Prioritas yang hampir lima tahun sudah dibahas DPR tapi sampai sekarang enggak kelar-kelar," ujar Lucius Karus kepada Tagar, Selasa, 17 September 2019.
Lucius mencontohkan di antaranya RUU KUHP (rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana), RUU PKS (rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual), RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"Sudah bosan rasanya terus diperpanjang tetapi tetap saja tak jelas rimbanya hingga sekarang," katanya.
"Padahal sisa seminggu lagi anggota DPR periode ini akan tamat riwayat sebagai bagian dari kawanan wakil rakyat periode 2014-2019," lanjut Lucius.
Yang prioritas diabaikan, giliran tak jelas prioritas seperti revisi UU KPK, mereka malah seperti kesetanan membahasnya.
Hal tersebut, kata Lucius, menjadi pertanyaan besar ketika revisi UU KPK melesat kilat dalam lintasan akhir perjalanan masa bakti, tak butuh waktu 1 masa sidang sekalipun untuk disahkan DPR.
"Ironi bukan? Ada perlakuan diskriminatif soal nasib RUU yang dibahas DPR. Banyak yang dibilang prioritas tetap saja bernasib sial karena jarang disentuh dan akhirnya enggak selesai-selesai," ujar putra asal NTT tersebut.
Lucius mengatakan sulit memahami cara DPR memperlakukan RUU. "Yang prioritas diabaikan, giliran tak jelas prioritas seperti revisi UU KPK, mereka malah seperti kesetanan membahasnya."
Ia menganggap pengesahan revisi RUU KPK sebagai bencana demokrasi.
"Pembahasan RUU yang cepat untuk urusan sendiri tidak berbanding lurus dengan RUU untuk kepentingan bangsa atau rakyat," katanya.
"Bahkan kekritisan masayarakat sipil, mereka perdaya dengan membahas kilat RUU KPK. Masyarakat sipil terbengong-bengong, RUU disahkan," lanjutnya.
"Saya kira ini tanda-tanda kurang baik ke depan," kata Lucius pula.
Sejak 2011 dan Prioritas
Apa yang disampaikan Lucius Karus itu bertolak belakang dengan data. Bahwa ternyata revisi UU KPK telah dibahas DPR sejak 2011 dan termasuk program prioritas.
Pada 16 Desember 2011 DPR menyepakati 64 RUU, termasuk RUU KPK, yang akan dibahas pada program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2012.
Perjalanan panjang berliku hingga Selasa siang, 17 September 2019, DPR dalam rapat paripurna mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). []