Aceh Mulai Rekapitulasi Suara Kecuali Lima Daerah

KIP Aceh menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Aceh.
Rapat rekapitulasi suara Pemilu berlangsung di Gedung DPRA. Kegiatan ini akan berlangsung mulai 7-12 Mei 2019 mendatang. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Aceh. Rekapitulasi berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Rencananya akan berlangsung sejak hari ini, Selasa 7 hingga 12 Mei 2019 mendatang.

Komisioner KIP Aceh Agusni mengatakan rapat rekapitulasi di tingkat provinsi dilaksanakan setelah rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. Kata Agusni, hingga hari ini sebanyak 18 kabupaten/kota telah melakukan rekapitulasi. Sementara itu lima kabupaten/kota tidak ikut lantaran belum selesai melaksanakan pleno tingkat kabupaten.

“Minus lima kabupaten kota hari ini masih menyelesaikan pleno di tingkat kabupaten/kota karena ada beberapa PPK yang belum menyelesaikan di tingkat kecamatan,” kata Agusni.

Baca juga: Cinta Jokowi Tak Berkurang Meski Kalah di Aceh

Sejumlah kabupaten/kota yang masih dalam tahap rekapitulasi yakni Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues dan Aceh Selatan.

“Begitu nanti selesai di sana mereka akan segera beranjak ke Banda Aceh untuk bergabung bersama kita,” ujarnya.

Menurut Agusni terhambatnya rekapitulasi di sejumlah kabupaten/kota tersebut karena munculnya sejumlah kasus dan juga adanya kesalahan administrasi sehingga berimplikasi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

“Semua kasus yang muncul tidak bisa diselesaikan di PPK atau kabupaten/kota maka kita mempersilahkan untuk mengisi form keberatan saksi dan semuanya akan kita selesaikan secara berjenjang,” ujarnya.

Menurut Agusni jika tidak terselesaikan di tingkat kabupaten/kota maka akan diselesaikan di tingkat provinsi.

“Nah, jika di tingkat provinsi stagnan maka akan diselesaikan di tingkat nasional oleh KPU RI dalam rapat pleno,” ujarnya.

Namun jika memang semua persoalan dan menjadi akumulasi maka nanti saluran hukumnya salah satunya adalah Mahkamah Konstitusi. []


Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.