Aceh Larang Pengajian Selain Ahlussunnah Waljamaah

Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran larangan pengajian selain iktikad Ahlusunnah Waljamaah yang bersumber dari hukum Mashab Syafi’iyah
Ilustrasi - Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah usai melakukan Penyerahan DIPA, Daftar Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati dan Walikota Se-Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis 21 November 2019. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran larangan pengajian selain iktikad Ahlusunnah Waljamaah yang bersumber dari hukum Mashab Syafi’iyah. Surat yang bernomor 450/21770 itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Nova Iriansyah pada Jumat 13 Desember 2019 lalu.

Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada semua instansi pemerintah yang selama ini memfasilitasi pengajian atau kajian di musala di kompleks instansi setempat.

“Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua instansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian atau kajian di musala kompleks instansi pemerintah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota supaya tidak menggangu karyawan atau karyawati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Iswanto saat dikonfirmasi Tagar, Senin, 30 Desember 2019 malam.

Iswanto menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa seruan itu dikeluarkan. Alasan pertama adalah menyikapi perkembangan terakhir dari pengajian atau kajian yang dilaksanakan di musala instansi pemerintah yang menimbulkan gesekan dan memicu kepada retaknya ukhuwah dan persaudaraan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua instansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian atau kajian.

Di sisi lain, kata Iswanto, seruan itu juga wujud pemerintah Aceh dalam menindaklanjuti rekomendasi rapat koordinasi ulama dan umara pada tanggal 4 sampai 5 Desember 2019 di Hotel Grand Nanggroe Aceh.

“Salah satu poinnya adalah dalam rangka menuju Aceh Hebat, diperlukan penguatan akidah kaum milenial yang mengacu kepada akidah Ahlussunnah wal jamaah. Generasi millennial Aceh harus bangga dengan syariat Islam sebagai keistimewaan Aceh,” kata Iswanto.

Iswanto menyebutkan, seruan itu juga ditujukan kepada para bupati/wali kota di Aceh, para kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) dan kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian/non kementerian di provinsi itu.

“Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota bersama MPU Aceh/MPU kabupaten/kota harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ajaran sesat yang memisahkan atau membenturkan antara syariat dan hakikat,” kata dia.

Kata Iswanto, untuk menjaga ukhuwah dan persaudaraan serta tidak menimbulkan gesekan di antara jemaah yang berbeda pandangan, maka dimintakan kepada pengurus musala instansi pemerintah untuk berkonsultasi dengan MPU terkait narasumber atau materi pada setiap kajian yang dilaksanakan.

“Seruan itu juga dimintakan kepada pengurus mushalla instansi pemerintah untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh atau MPU kabupaten/kota tentang narasumber dan materi kajian,” katanya. []

Berita terkait
Melawan Lupa, Kekerasan Aceh di Luar Akal Sehat
Masih banyak tugas yang belum diselesaikan oleh pemerintah, salah satunya soal pengusutan pelaku pelanggaran HAM berat masa konflik di Aceh.
Napi Lapas Narkotika di Aceh Meninggal Dunia
Seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Narkotika Langsa, Aceh meninggal dunia.
Malam Ini Zikir Akbar Rateb Siribe Digelar di Aceh
Bakda Isya zikir akbar dan rateb siribe akan digelar di lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Aceh, Senin, 30 Desember 2019.