Abu Tours, Suami Tersangka, Kini Giliran Istri Tersangka

Abu Tours, suami tersangka, kini giliran istri tersangka. Mereka diduga telah menipu 96.601 jamaah umrah.
Abu Tours, Suami Tersangka, Kini Giliran Istri Tersangka | Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours Hamzah Mamba (36) bersama istrinya, Nursyahriah Mansyur. (Foto: Dok. Hamzah Mamba)

Makassar, (Tagar 10/7/2018) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan istri dari Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours Hamzah Mamba (36), Nursyahriah sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana 96.601 jamaah umrah.

"Hasil pengembangan kasus Abu Tour ini, penyidik telah menetapkan Nursyahria, istri dari bos Abu Tour Hamzah Mamba sebagai tersangka serta Komisaris Abu Tour Khaeruddin," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa (10/7).

Ia mengatakan penetapan Nursyahria dan Khaeruddin itu tidak lain karena besarnya peranan para tersangka dalam menggunakan uang tersebut yang mengakibatkan kerugian karena tidak diberangkatkannya jamaah ke Mekkah, Arab Saudi.

Dicky menerangkan tersangka Khaeruddin telah menerima dana jamaah umrah kemudian menyimpan dan menggunakannya untuk kepentingan perusahaan serta pribadi.

Tersangka juga disebut telah mendapatkan bonus dari perusahaan berupa satu unit rumah tinggal, satu unit kendaraan roda empat serta ibadah haji beserta istrinya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Nursyahriah yang telah menerima dan menyimpan uang jamaah umrah serta menggunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan jamaahnya ke Arab Saudi.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 96.601 orang itu diperkirakan lebih dari Rp 1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Satu Demi Satu

Satu demi satu orang terdekat bos Abu Tours Hamzah Mamba di tetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel. Yang terbaru, Nursyariah Mansyur, istrinya, resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di sel Polda Sulsel.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan satu tersangka pada kasus penggelapan, penipuan, dan pencucian uang jemaah perusahaan travel umrah Abu Tours. Dia adalah Chaeruddin alias Heru, salah satu komisaris perusahaan.

Heru menyusul dua tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan di Polda Sulsel. Masing-masing direktur utama dan pemilik perusahaan Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba, serta mantan direktur keuangan bernama Muhammad Kasim.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, Heru dijerat dengan pasal 732 dan 55 KUHP tentang penggelapan serta penipuan. Dia juga disangkakan dengan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

"Penyidik sudah memeriksa tersangka sejak Jumat lalu. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Dicky di Makassar, Senin (9/7).

Dicky menjelaskan, Heru menjadi tersangka karena diduga kuat turut menerima dan menyimpan uang hasil penggelapan dana jamaah Abu Tours. Menurut penelusuran penyidik, dia juga membelanjakan uang setoran untuk kepentingan pribadi.

Heru disebut berperan meneruskan uang setoran jemaah Abu Tours kepada Hamzah Mamba. Sebagai bonus, dia menerima satu unit mobil, rumah, dan ongkos berangkat haji dan umrah bersama keluarga.

"Kami belum hitung berapa jumlah uang yang dinikmati, tapi yang jelas dia mengambil uang jamaah," ujar Dicky. (rio)

Berita terkait