Kudus - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo berencana akan memberikan sanksi masuk kamar jenazah bagi masyarakat yang bandel melanggar protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Penanaman Pohon dan Penaburan Benih Ikan di Waduk Logung, Rabu, 9 September 2020.
"Itu baru wacana. Tapi kalau memang sanksi denda, kerja sosial maupun administrasi yang kami berikan tidak terlalu berdampak signifikan, itu jadi alternatif lain," kata Hartopo saat ditemui awak media usai acara.
Kalau memang sanksi denda, kerja sosial maupun administrasi yang kami berikan tidak terlalu berdampak signifikan, itu jadi alternatif lain.
Menurutnya, rencana ini telah disampaikan kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus. da. Sekali lagi, Hartopo menegaskan sanksi tambahan ini diberikan jika sanksi yang sudah ada tidak cukup memberikan efek jera pada masyarakat.
Hartopo menyebut hingga saat ini pelanggaran protokol kesehatan di Kudus rata-rata mencapai 50 hingga 60 orang pelanggar. "Hingga hari ini jumlahnya cukup banyak dan sudah diantisipasi semua," ujar dia.
Baca lainnya:
- AMMANU, Aplikasi Belajar Daring Siswa NU di Kudus
- Tribune Timur Wergu Wetan Kudus Selesai 120 Hari
- Ngantor di Desa, Bupati Kudus Jawab Keluhan Netizen
Satpol PP Kudus mencatat dalam sepekan terakhir ada sekitar 985 pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker. Sebanyak 801 pelanggar di antaranya diberi sanksi kerja sosial, 182 orang dan dua pelaku usaha memilih sanksi denda. []