Padang - Sepekan terakhir, jajaran Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, telah menangkap sebanyak 90 orang remaja yang diduga melakukan aksi balap liar dan tawuran.
Kami juga sita puluhan senjata tajam.
Mereka bahkan beraksi saat bulan Ramadan dan di tengah pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumbar. Kondisi ini terjadi di sejumlah ruas jalan utama Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan mengatakan setiap jajarannya setiap hari menggelar patroli. Hal ini mengantisipasi balap liar, aksi tawuran hingga menekan angka kejahatan di jalanan.
"Dalam sepekan ini, kami berhasil menangkap sekitar 90 orang diduga pelaku balap liar dan pelaku tawuran. Kami juga sita puluhan senjata tajam," katanya, Selasa, 28 April 2020.
Menurut Yulmar, seluruh Polsek di Kota Padang ikut melakukan patroli. Jumlah tersebut juga akumulasi seluruh tangkapan anggota Polsek.
"Kami juga tahan 58 unit kendaraan bermotor yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya," katanya.
Sepeda motor tersebut berdiri berjejeran di depan pos Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang. Sepeda motor tersebut akan ditahan selama tiga bulan.
"Mengambilnya nanti harus pakai dokumen kendaraan lengkap dan membayar surat tilang ke kejaksaan atau pengadilan. Knalpot racing diganti standar," katanya.
Kendati demikian, para remaja pelaku dugaan balap liar dan tawuran ini tidak dilakukan penahanan badan. Mereka hanya mendapat pembinaan dan membuat surat perjanjian yang ditanda tangani oleh orang tua di atas materai. []