Jakarta - Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat atau Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menetapkan Indonesia masuk level 1 risiko penularan Covid-19 pada Oktober 2021
Meskipun demikian, juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr.Siti Nadia Tarmizi meminta agar masyarakat tidak terlena dengan status Level 1 Indonesia, karena masih ada ancaman gelombang ketiga yang diprediksi mungkin terjadi akhir tahun 2021.
Karena itulah, Nadia meminta masyarakat agar tetap disiplin menjalani protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan yang dibuat pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan,” tegas Nadia.
Untuk menghadapi ancaman gelombang ketiga, Kemenkes menyiapkan sejumlah strategi untuk mempertahankan kondisi dan menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia. Dilansir dari laman covid19.go.id, Berikut upaya-upaya yang dilakukan:
1. Penanganan Covid-19 melalui deteksi dengan meningkatkan tes epidemiologi.
2. Meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak
3. Upaya pelacakan dan pemantauan genom virus SARS-CoV-2 atau yang disebut surveilans genomic
4. Mengonversi tempat tidur di rumah sakit sebanyak 30-40 persen dari total kapasitas RS
5. Pemenuhan suplai oksigen, alat kesehatan dan Sumber Daya Manusia (SDM)
6. Mengerahkan tenaga kesehatan cadangan
7. Pengetatan syarat masuk rumah sakit
8. Pemanfaatan isolasi terpusat.
Diluar dari delapan kebijakan pemerintah di atas, pemerintah juga mengalokasikan vaksin sebanyak 50 persen di daerah yang terdeteksi kasus positif dan mobilitas tinggi. Menurut laporan per tanggal 17 November 2021, jumlah penerima vaksin tahap pertama sudah mencapai 132.006.377 masyarakat dengan target pemerintah 208.265.720 jiwa.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan strategi utama yang dilakukan pemerintah untuk selalu dievaluasi secara berkala sesuai dengan keadaan wilayah atau kota.
Sebelumya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan rencana terkait pemberlakuan PPKM level 3 dalam rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir Effendy dalam rapat daring yang dihadirinya Rabu, 17 November 2021.
Kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia diberlakukan untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah juga mengharapkan masyarakat sebagai peranan penting dalam hal ini diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah dengan cara tetap patuhi protokol kesehatan dan mentaati aturan yang dibuat demi kebaikan bersama agar pandemi virus Corona segera berakhir. []
Baca Juga
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem El Nino Akhir Tahun Ini
- 17 Peralatan Klimatologi yang Digunakan BMKG
- Yuk! Intip Inspirasi dari 250 UMK di PLN TJSL Fest 2021
- PLN Raih Penghargaan GridOto Awards 2021