Pesisir Selatan - Sejak Januari hingga Juli 2020, Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel), telah mengungkap sebanyak 26 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Mereka kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat yang telah resah dengan aktivitasnya.
Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bentuk keseriusan polisi dalam menekan peredaran narkoba. Dari total kasus yang diungkap, sebagian besar adalah peredaran sabu-sabu, disusul dengan jenis ganja.
Hal itu dinyatakannya usai memberi keterangan penangkapan 3 orang pemuda yang tengah bertransaksi narkoba jenis sabu di Painan, Pessel, Selasa, 22 Juli 2020.
Ketiga pemuda itu merupakan warga Koto Tuo dan Limau Sundai, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas. Mereka diciduk ketika melakukan transaksi narkoba pada Minggu, 19, Juli 2020.
"Mereka kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat yang telah resah dengan aktivitasnya," katanya.
Tak berselang berapa lama, upaya anggota melakukan pengintaian membuahkan hasil. Satuan Narkoba Polres Pessel meringkus D, 30 tahun yang tengah bertransaksi dengan H, 27 tahun. Keduanya tidak menyadari jika aksi mereka telah diintai polisi.
"Saat penangkapan, tidak ada perlawan sama sekali dari kedua tersangka," katanya.
Dari hasil pengembangan, keduanya mengaku barang itu didapatnya dari pria berinisial A, 30 tahun. Tak mau kehilangan target, tim langsung bergerak menuju alamat yang disebut.
Sesampai di alamat yang dituju, tim berhasil mengamankan A. Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan uang hasil transaksi senilai Rp 200 ribu.
"Ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pessel," katanya. []