Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menegaskan, pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didor polisi pada 7 Desember 2020 lalu.
"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," kata Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.
Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami akan selesaikan. Tapi, pemerintah memang tidak akan bentuk TGPF.
Pemerintah, kata Mahfud, lebih memercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Komnas HAM. Oleh karena itu, dia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Kasus Habib Rizieq Murni Proses Hukum
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka. Pemerintah pun, kata Mahfud, akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM dalam kasus tersebut.
"Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Sehingga, kita katakan ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silakan selidiki, kami tidak akan memengaruhi, tidak akan intervensi. Nanti kita 'follow up'. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, begitu," kata dia.
Baca juga: Mahfud Harap Markaz Syariah Milik Rizieq Tetap Jadi Pesantren
Mahfud berkata, pemerintah tidak tinggal diam ketika proses investigasi Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran dalam kasus tewasnya enam laskar FPI itu.
"Tewasnya enam laskar itu kita akan selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami akan selesaikan. Tapi, pemerintah memang tidak akan bentuk TGPF," ujar Mahfud Md menegaskan. []