4 Syarat Klaim Asuransi Kartu Kredit

Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang diberikan oleh pihak bank dengan benar. Hal ini bertujuan agar proses klaim berjalan dengan lancar.
Asuransi kartu kredit (Foto: Tagar/Freepik)

Jakarta - Kartu kredit tidak hanya ada di Indonesia, melainkan hampir seluruh negara di dunia. Kartu kredit juga menjadi salah satu alat pembayaran non-tunai yang populer dan paling terkenal karena kemudahannya dalam bertransaksi.

Supaya kartu kreditmu aman, kamu bisa memanfaatkan asuransi pada kartu kredit. Asuransi ini juga berguna untuk menjaga anggota keluarga dari tagihan akibat kondisi atau hal yang tidak memungkinkan pemegang kartu kredit untuk bayar tagihan.

Berikut ini adalah 4 syarat klaim asuransi kartu kredit.


1. Hubungi Bank Maksimal 3 Bulan Setelah Peristiwa

Jika terjadi peristiwa tak terduga seperti meninggal dunia atau cacat seumur hidup, ahli waris wajib menghubungi pihak bank penerbit kartu kredit. Pihak bank memberikan tenggat waktu maksimal paling lambat 3 bulan setelah pemilik kartu kredit meninggal atau cacat yang tidak memungkinkan untuk membayar tagihan kartu kredit.


2. Lampirkan Surat Keterangan Kondisi Pemegang Kartu Kredit

Jika kamu sebagai ahli waris, kamu haruslah melampirkan surat kematian jika meninggal dunia atau surat keterangan rumah sakit bila pemegang kartu kredit masih hidup. Namun jika pemegang kartu kredit meninggal dunia di luar negeri, kamu harus melampirkan surat keterangan dari kedutaan besar Indonesia setempat.


3. Melampirkan Surat Pengajuan Klaim dari Ahli Waris

Selain menyiapkan surat keterangan kondisi pemegang kartu kredit, kamu juga harus menyiapkan surat pengajuan klaim dari ahli waris atau peserta. Karena tanpa adanya surat pegajuan klaim, ahli waris tidak bisa menerima manfaat yang seharusnya menjadi haknya.


4. Fotokopi Dokumen yang Disyaratkan

Selain itu, untuk berjaga-jaga, sebaiknya fotokopi dokumen yang disyaratkan. Karena kebijakan bank berbeda-beda, kamu bisa menduplikasi atau fotokopi tagihan kartu kredit, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP ahli waris, dan fotokopi surat keterangan ahli waris. Semua itu menjadi persyaratan administrasi yang harus dipenuhi ketika mengajukan klaim asuransi kartu kredit.

Itulah tadi 4 syarat yang harus kamu lakukan untuk mengajukan klaim asuransi kartu kredit. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang diberikan oleh pihak bank dengan benar. Hal ini bertujuan agar proses klaim berjalan dengan lancar.[]


(Rafi Fairuz)

Baca Juga:

Berita terkait
Kelebihan Secured Credit Card Daripada Kartu Kredit
Biasanya SCC ini menjadi alternatif bagi sejumlah orang yang pengajuan kartu kreditnya ditolak pihak penerbit atau bank.
3 Kerugian Gesek Tunai Kartu Kredit
Pasalnya setiap kamu melakukan transaksi, hal itu akan dicatat dan kamu nantinya tinggal membayarnya saat jatuh tempo.
5 Cara Bijak Gunakan Kartu Kredit untuk Kaum Milenial
Sebagian besar perusahaan kartu kredit memungkinkan para penggunanya untuk memeriksa transaksi yang pernah dilakukan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.