Jakarta - Berbeda dengan Pinjaman Tanpa Agunan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), maka pinjaman dengan agunan membutuhkan aset dalam proses peminjamannya.
Akan tetapi, dengan memberikan jaminan aset, nasabah akan mendapatkan beberapa keringanan, seperti bunga yang lebih rendah jika dibandingkan dengan KTA.
Selain bunga yang lebih rendah, tenor yang diberikan biasanya juga akan relatif lebih panjang.
Nominal yang dapat diajukan untuk dipinjam oleh nasabah juga akan cenderung lebih besar, nasabah dapat meminjam dana sampa miliaran melalui Kredit Dengan Agunan ini.
Namun, perlu kamu ketahui, karena nominal yang diajukan cenderung besar maka syarat yang diajukan tentunya lebih rumit, dan proses pencairan dana juga akan berlangsung cukup lama karena akan ada proses appraisal (penilaian) yang dilakukan oleh bank.
Lalu, jenis aset apa saja yang dapat menjadi jaminan bagi pengajuan Pinjaman Dengan Agunan? Berikut penjelasannya.
Mobil
Selain properti, kamu juga dapat memberikan mobil sebagai jaminan dalam proses mengajukan kredit.
Kamu dapat menyerahkan STNK, BPKB asli, beserta kunci kendaraan.
Tentunya, mobil yang akan dijaminkan harus dalam kondisi yang layak, dengan usia kendaraan maksimal 10 tahun.
Melalui kendaraan yang kamu jaminkan, biasanya nasabah akan menerima pinjaman hingga Rp 100 juta, dengan maksimal tenor selama 5 tahun.
Deposito
Jenis aset lain yang dapat dijadikan jaminan adalah deposito.
Biasanya bank akan meminta bilyet deposito kamu sebagai jaminan untuk bank.
Setelah itu, barulah bank mulai memeriksa akan keaslian, legalitas, dan kebenaran dari deposito kamu.
Akan tetapi, tentunya selama kamu belum melunasi pinjaman kamu ke bank, maka deposito yang dimiliki tidak akan bisa dicairkan.
Emas
Jika kamu memiliki emas untuk investasi, maka apabila diperlukan tentunya barang ini dapat kamu jadikan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Namun, perlu kamu ketahui bahwa uang tunai yang dijaminkan biasanya hanya berkisar 85% dari nilai emas yang digadaikan.
Contohnya, jika emas yang kamu gadaikan senilai Rp 10 juta, maka kamu akan memperoleh uang tunai sebesar Rp 8,5 juta.
Properti
Aset berupa properti ini tidak hanya mengacu pada rumah saja, namun cukup meluas mencakup gudang, ruko, hotel, tanah bahkan gedung.
Jika kamu ingin mengajukan properti yang kamu miliki sebagai agunan maka kamu cukup menyerahkan sertifikat kepemilikan yang dimiliki kepada bank.
Selanjutnya, bank akan melakukan proses penilaian apakah properti tersebut layak atau tidak dijadikan jaminan.
Sebagai contoh, jika kamu mengajukan ruko kamu sebagai jaminan, maka kondisi ruko harus dalam keadaan baik, minim kerusakan, terletak dilokasi yang mudah diakses oleh kendaraan.
Jika ruko kamu kemudian memenuhi persyaratan maka Bank akan meloloskan pengajuan kredit kamu.
Rata-rata nominal kredit yang akan diberikan untuk jaminan properti berkisar Rp 100 juta sampai dengan Rp 2,25 miliar dengan tenor yang bervariasi mulai dari 2 hingga 10 tahun.
Itulah beberapa jenis aset yang bisa Anda gunakan untuk pinjaman dengan agunan, semoga bermanfaat.[]
(Erlangga)
Baca Juga:
- Ketahui Untung Rugi P2P Lending Selain Tidak Dikenakan Agunan
- Bank Amerika Bekukan Rekening Kedutaan Besar Afghanistan
- Tips Sukses Mengajukan Pinjaman Bank untuk Bisnis Kamu
- Menko Airlangga Tingkatan Kolaborasi dengan World Bank untuk Pemulihan Global