Syarat Aset yang Dapat Dijadikan Agunan Kredit Bank

Fungsi dari agunan dalam kredit bank ini adalah sebagai pengaman pelunasan utang, pelaksanaan ketentuan perbankan, dan pendorong motivasi debitur.
Ilustrasi agunan kredit bank (Foto: Tagar/Freepik)

Jakarta - Kredit merupakan suatu hal yang banyak diminati kalangan masyarakat. Dengan berkredit, kamu memastikan bahwa dirimu siap untuk berutang. Namun kamu juga harus paham, utang yang sudah diberikan, haruslah dikembalikan atau dibayarkan sesuai jatuh temponya.

Ketika ingin membeli suatu barang atau membutuhkan uang dalam jumlah besar, berkredit juga adalah salah satu solusinya, terutama ke bank-bank. Namun kamu juga harus memastikan bahwa kamu memiliki aset yang bisa dijadikan agunan. Hal ini penting karena agunan atau jaminan merupakan faktor utama dalam mendapatkan pinjaman dari bank.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 10/1998 tentang Perbankan, agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pembiayaan fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Fungsi dari agunan dalam kredit bank ini adalah sebagai pengaman pelunasan utang, pelaksanaan ketentuan perbankan, dan pendorong motivasi debitur. Rupanya hal ini sangat berpengaruh bagi peminjam agar dapat melunai pinjamanannya sesuai waktu yang ditetapkan. Apabila tidak lunas, pemberi pinjaman bisa mendapatkan pelunasan dari barang jaminan tersebut.

Objek jaminannyapun dibedakan menjadi dua, yakni jaminan pokok dan jaminan tambahan. Pada jaminan pokok ini, terjadi saat pembelian rumah dengan kredit pemilikan rumah. Sementara jaminan tambahan adalah barang yang dijadikan jaminan untuk menambah jaminan pokok karena bank menganggap nilai jaminan pokok masih kurang.

Berikut ini adalah 3 syarat aset yang dapat dijadikan agunan dalam kredit bank.


1. Kepemilikan Bisa Dipindahtangankan

Aset yang ingin dijadikan agunan dalam kredit haruslah bisa dipindahtangankan. Hal ini agar ketika peminjam tidak bisa membayar kredit sesuai jangka waktu yang telah disepakati, maka jaminan yang ditaruh di bank bisa dipindahtangankan kepemilikannya. Lalu pinjaman yang sebelumnya akan dianggap lunas.


2. Punya Nilai Yuridis

Syarat kedua adalah agunan memiliki nilai yuridis. Maksudnya adalah agunan bisa dimiliki secara menyeluruh berdasarkan hukum. Bank juga memiliki hak didahulukan terhadap likuidasi agunan tersebut.


3. Punya Nilai Ekonomis

Syarat yang ketiga dalam aset yang bisa dijadikan agunan kredit bank adalah memiliki nilai ekonomis. Maksudnya adalah aset yang menjadi agunan bisa diuangkan dan dinilai dengan uang.

Itulah tadi 3 syarat aset yang bisa dijadikan agunan kredit bank. Namun jika kamu masih bingung, kamu bisa melihat barang yang bisa dijadikan agunan pada Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 9/PBI/2007. Agunan tersebut ada enam, yaitu bangunan, tanah, mesin pabrik, kendaraan bermotor, kapal laut atau pesawat terbang, dan surat berharga.[]


(Rafi Fairuz)

Baca Juga:

Berita terkait
6 Langkah Membuat Anggaran Rumah Tangga Bulanan
Tanpa adanya gambaran yang akurat tentang keluar dan masuk dari rekeningmu, pengeluaranmu menjadi tidak terkendali.
Apa Itu Restrukrisasi Kredit Pada KPR? Ini Ketentuannya
Upaya tersebut juga sebagai solusi di tengah kesulitan masyarakat dalam membayar cicilan KPR di tengah pandemi.
Begini Cara Hitung KPR Sebelum Ajukan Kredit Rumah
Dengan KPR, kita bisa membeli sebuah rumah dengan cara mencicil sesuai jangka waktu tertentu.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.