Jakarta - Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan lakukan evaluasi terhadap 365 unit pelayanan publik elektronik atau e-services.
Diah Natalisa selaku Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB menjelaskan tujuan dari diadakannya evaluasi pada pelayanan e-services tersebut.
“Evaluasi ini untuk mengetahui capaian kemajuan penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik, serta memetakan kondisi penyelenggaraan e-services di instansi pemerintah pada tahun 2020,” ucap Diah melalui Rapat Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik Tahun 2020, secara virtual pada Senin 2 November 2020.
Penilaian akan dilakukan pada dua model e-services yaitu layanan model informasi dan alur kerja. Diah juga menjelaskan evaluasi tersebut akan dilandaskan kepada tujuh dimensi yaitu efisiensi, kepercayaan, keandalan, pelayanan, kemudahan, ketersediaan informasi, serta interaksi.
Diah menjelaskan, e-services merupakan sistem pelayanan publik yang diadakan dan dilaksanakan menggunakan sistem elektronik berbasis internet dan dalam pembangunan e-services tersebut wajib mengindahkan aspek arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektroinik (SPBE) dan aspek manajemennya.
Aspek arsitektur SPBE tersebut meliputi proses bisnis yang tersusun dengan baik, dukungan infrastruktur, keamanan jaringan, data dan informasi yang akurat, sampai dengan aplikasi yang mudah digunakan. Sementara, aspek meanajemen meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengelelolaan informasi, dan manajemen sumber daya manusianya.
Terdapat beberapa unit yang akan dinilai dalam evaluasi pelayanan e-services ini yakni Dinas/Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pariwisata.
Sementara untuk Kementerian dan Lembaga penilaian ditujukan kepada e-services di Kementerian Dalam Negeri, BKPM dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
E-services akan diperkuat dengan Peraturan Menteri PANRB mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik. Sementara, evaluasi atau penilaiannya akan diatur melalui Keputusan Menteri PANRB tentang Pedoman Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik Tahun 2020. Kedua dasar hukum tersebut sudah dalam proses finalisasi.
Baca juga:
- 93 Instansi Sudah Daftar Kompetisi SP4N Kemenpan RB
- Kemenpan RB Rencanakan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik
Demi memastikan kualitas dan independensi evaluasi, Kementerian PANRB ikut sertakan delapan perguruan tinggi sebagai tim evaluator yakni Universitas Bina Darma Palembang, Universitas Katolik De La Salle Manado, Universitas Gunadarma Jakarta, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Universitas Teknologi Mataram, Universitas Syah Kuala Aceh, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta Universitas Hasanuddin Makassar. []