300 Civitas Akademika Yogyakarta Desak Ketua MK Mundur

Civitas akademika dari berbagai kampus di Yogyakarta ini terdiri dari guru besar, dekan, dosen dan mahasiswa. Mereka menyurati Arief Hidayat legowo meletakkan jabatannya
Ketua MK Didesak Mundur. Ratusan civitas akademika dari berbagai kampus di Yogyakarta, Rabu (21/2) di Gelanggang Mahasiswa UGM Yogyakarta, mendesak Ketua MK Arief Hidayat mundur dari jabatannya. Desakan itu murni dari hati nurani, bukan karena kepentingan tertentu. (Ans)

Yogyakarta, (Tagar 21/2/2018) - Lebih dari 300 civitas akademika di Yogyakarta mendesak agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mundur, Rabu (21/2) sore.

Civitas akademika dari berbagai kampus di Yogyakarta ini terdiri dari guru besar, dekan, dosen dan mahasiswa. Mereka menyurati Arief Hidayat legowo meletakkan jabatannya karena dianggap sudah kehilangan moralitas melanggar etika.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Aunur Rohim Faqih mengatakan, Arief sudah melanggar etika sebagai seorang negarawan. "Satu hal yang harus dilakukannya adalah mundur dari jabatannya sebagai Hakim MK," katanya dalam keterangan pers di Gelanggang Mahasiswa UGM Yogyakarta, Rabu (21/2)

Menurut dia, apa yang dilakukan civitas akademika Yogyakarta murni dari hati nurani karena ingin hukum tetap menjadi panglima di negeri ini. Penegak hukum harus bersih dan berakhlak baik.

"Siapa pun yang melanggar etika serta tidak mendorong penegakan hukum, lebih baik mengundurkan diri. Catat, siapa saja," tegasnya.

Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Prof Dr Sigit Riyanto menegaskan, aksi aksi sivitas akademika Yogya yang mendesak Hakim MK, Prof Dr Arief Hidayat mundur sama sekali bukan kepentingan tertentu. Tidak ada setingan dalam aksi ini.

"Ini suara akademisi yang tulus. Ini kewajiban moral semua anak bangsa, bahwa kita wajib instrospeksi terhadap apa yang bertentangan dengan nurani. Jika ada pelanggaran etika tidak perlu diperdebatkan lagi, mundur adalah langkah terbaik," paparnya.

Hal senada diungkapkan Mantan Ketua KPK Busyro Muqqodash yang menilai langkah paling tepat bagi Arief Hidayat adalah mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK. "Secara moral sudah tidak sah sebagai Ketua MK. Ibaratnya kalau batal moral tidak bisa wudhu lagi, harus mundur,' tegas Guru Besar Fakultas UII Yogyakarta ini. (ans)

Berita terkait