TAGAR.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan oleh tiga anggota lembaga masyarakatterkait pelanggaran pemilu, Selasa, 19 Juli 2022.
Ketiga lembaga itu adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
"Melaporkan dugaan, ya dugaan praktek kampanye dan tindakan menggunakan fasilitas negara baik adanya indikasi politik uang yang dilakukan oleh salah satu menteri yaitu Zulkifli Hasan," ujar Alwan Ola.
Sebelumnya diketahui pada 9 Juli, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengajak warga yang hadir pada acara PAN-sar Murah di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri yang maju sebagai calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Lampung I.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibawa menepis rumor soal Zulkifli Hasan yang memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan.
Dia mengatakan bahwa saat itu kehadiran Zulkifli Hasan adalah sebagai representasi partai PAN, bukan sebagai Mendag.
"Bang Zul hadir sebagai Ketum PAN, bukan sebagai Mendag. Acara diadakan di akhir pekan, bukan hari kerja. Mendag memang terbiasa bekerja di luar jam kerja,
"Namun, jika sesekali memakai akhir pekan untuk keluarga atau PAN, masa tidak boleh," katanya.[]
Baca Juga:
- Bestie Harus Tau, Ini Ciri-ciri Minyak Goreng Oplosan
- Soal Pengendalian Minyak Goreng, Menko Luhut: Kita Segera Perbaiki Harga TBS di Petani