Jakarta - Tidak kurang dari 3 hari lagi, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bakal menghirup udara bebas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyebut Abu Bakar Baasyir yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, bebas murni Jumat, 8 Januari 2021.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, Lapas Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi, Senin, 4 Januari 2020.
Dalam pembebasan Baasyir, menurut dia, Lapas Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain
"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," kata Baasyir.
Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.
"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," kata dia seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.[]