Gowa - Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, yang berlokasi di Jalan Lembaga Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akan membebaskan 24 narapidana melalui asimilasi dan integrasi. Pembebasan ini bertujuan untuk mengantisipasi penularan virus Covid-19 pada warga binaan.
Kepala Lapas Narkotika, Victor Teguh Prihartono menjelaskan, rujukan 24 tahana dibebaskan, yakni berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
Jadi tidak serta merta ada pandemi langsung dibebaskan, tapi ada kriteria dan syarat bagi tahana yang mendapatkan asimilasi.
Selain itu, Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Jadi tidak serta merta ada pandemi langsung dibebaskan, tapi ada kriteria dan syarat bagi tahana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi," kata Victor, Kamis 2 April 2020.
Syaratnya, lanjut Victor, hanya bagi narapidana yang memiliki masa pidana di bawah lima tahun. Selain itu, dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
"Setelah kita inventarisir data narapidana pada Lapas Narkotika Sungguminasa berjumlah 24 orang," ucapnya.
Saat ini pihak Lapas Narkotika Sungguminasa sementara melakukan pemeriksaan dan memperhatikan kelengkapan administrasi. Setelah itu narapidana yang bersangkutan akan dibuatkan SK pembebasan dari lapas. []