Jakarta - Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), meringkus dua tersangka pembunuhan terhadap wartawan bernama Maratua Parasian Siregar serta Maraden Sianipar. Motif pembunuhan diduga dendam terkait lahan kebun kelapa sawit.
Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan dua tersangka pelaku pembunuhan itu adalah VS, 49 tahun, warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan SH, 55 tahun, warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Kedua tersangka itu, diamankan dari rumah mereka masing-masing, Selasa 5 November 2019, sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Nainggolan, seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, jumlah tersangka pembunuhan itu ada 6 tetapi empat tersangka lain masih dalam status buron. Kepolisian saat ini masih terus menyelidiki keberadaan tersangka lain pembunuh wartawan tersebut.
"Penyidik masih melakukan pendalaman.Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," ucap dia.
Sebelumnya, dua wartawan bernama Maraden Sianipar, 55 tahun, warga Jalan Gajah Mada, Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara dan Maratua Parasian Siregar, 42 tahun, warga Desa Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi korban pembunuhan.
Kedua wartawan itu ditemukan tewas dengan kondisi tubuh memprihatinkan di selokan areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia. Luka sabetan senjata tajam bersarang di kepala, badan, lengan, punggung, dada dan bagian perut ketika kedua jenazah ditemukan.
Maraden Sianipar ditemukan, Rabu 30 Oktober 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan rekannya Maratua Siregar ditemukan Kamis 31 Oktober 2019, sekitar pukul 10.30 WIB.