Padang - Tahun 2021, Pemerintah Kota Padang hanya mengizinkan pendirian tempat hiburan malam di dua kecamatan dengan sejumlah persyaratan dan aturan yang berlaku.
Semua izin kafe saat ini moratorium. Kami ingin menentukan dimana saja zonasi dan lokasi kafe boleh didirikan.
Dua kecamatan itu adalah Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan. Alasannya, dua lokasi tersebut sudah sejak lama berdiri sejumlah tempat hiburan malam.
Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian. "Aturan ini sedang kami godok lagi bersama DPRD. Sebenarnya sudah sejak sebelum pandemi Covid-19, namun tertunda sampai sekarang," kata Arfian saat dihubungi Tagar melalui sambungan seluler, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Pihaknya mengaku tidak memberikan pintu atau izin terkait pengurusan atau pembentukan tempat hiburan malam yang baru. Moratorium itu dilakukan guna membenahi lagi sejumlah persyaratan yang akan ditetapkan tahun depan.
"Semua izin kafe saat ini moratorium. Kami ingin menentukan dimana saja zonasi dan lokasi kafe boleh didirikan, salah satunya tidak boleh berdekatan dengan sarana ibadah, rumah sakit dan fasilitas pendidikan. Yang jelas di luar dua kecamatan itu sudah ilegal jatuhnya," katanya.
Aturan tersebut untuk mengantisipasi pendirian kafe-kafe tidak berizin di sejumlah kecamatan lain. Seperti Sabtu, 3 Oktober 2020 dini hari, petugas Satpol PP menggelandang sembilan wanita pemandu karouke di kawasan Kuranji, Kecamatan Koto Tangah. []