2 Kecamatan di Padang Boleh Buka Tempat Hiburan Malam

Pemerintah Kota Padang berencana hanya mengizinkan kafe hiburan malam beroperasi di dua kecamatan.
Sembilan wanita pemandu karouke di sejumlah kafe di Kota Padang saat diinterograsi Satpol PP. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Tahun 2021, Pemerintah Kota Padang hanya mengizinkan pendirian tempat hiburan malam di dua kecamatan dengan sejumlah persyaratan dan aturan yang berlaku.

Semua izin kafe saat ini moratorium. Kami ingin menentukan dimana saja zonasi dan lokasi kafe boleh didirikan.

Dua kecamatan itu adalah Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan. Alasannya, dua lokasi tersebut sudah sejak lama berdiri sejumlah tempat hiburan malam.

Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian. "Aturan ini sedang kami godok lagi bersama DPRD. Sebenarnya sudah sejak sebelum pandemi Covid-19, namun tertunda sampai sekarang," kata Arfian saat dihubungi Tagar melalui sambungan seluler, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Pihaknya mengaku tidak memberikan pintu atau izin terkait pengurusan atau pembentukan tempat hiburan malam yang baru. Moratorium itu dilakukan guna membenahi lagi sejumlah persyaratan yang akan ditetapkan tahun depan.

"Semua izin kafe saat ini moratorium. Kami ingin menentukan dimana saja zonasi dan lokasi kafe boleh didirikan, salah satunya tidak boleh berdekatan dengan sarana ibadah, rumah sakit dan fasilitas pendidikan. Yang jelas di luar dua kecamatan itu sudah ilegal jatuhnya," katanya.

Aturan tersebut untuk mengantisipasi pendirian kafe-kafe tidak berizin di sejumlah kecamatan lain. Seperti Sabtu, 3 Oktober 2020 dini hari, petugas Satpol PP menggelandang sembilan wanita pemandu karouke di kawasan Kuranji, Kecamatan Koto Tangah. []


Berita terkait
Diduga Maling, Jagoan Kampung di Padang Pariaman Diciduk
Seorang pria yang disebut jagoan kampung di Padang Pariaman diringkus polisi karena terlibat kasus pencurian.
Alasan Warga Limapuluh Kota Tolak Jalan Tol Padang-Pekanbaru
Proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru menuai polemik. Ribuan warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menolak kawasan mereka dilintasi proyek itu
Pelanggar Perda AKB di Padang Dihukum Kerja Sosial
Para pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Padang dihukum kerja sosial.