Padang - Sejak peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) disahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat, telah menindak sebanyak 355 orang pelanggar.
Bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberi sanksi kerja sosial.
Terbaru, petugas gabungan dari Satpol PP dan Polresta Padang kembali menindak masyarakat yang tidak pakai masker di pasar satelit yang berada di kawasan Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Kami tindak 23 orang, total keseluruhan sampai hari ini adalah 355 orang," kata Kasatpol PP Kota Padang, Alfiadi, Jumat, 2 Oktober 2020.
Menurut Alfiadi, operasi yustisi ini setiap hari dilakukan oleh petugas dalam rangka pencegahan penularan virus Covid-19 di Sumatera Barat, khususnya Kota Padang.
"Perlu langkah pengawasan yang ketat sehingga masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberi sanksi kerja sosial," katanya.
Ia menjelaskan, penggunaan masker berfungsi untuk melindungi si pemakai dan orang lain. Artinya, masker harus menjadi budaya masyarakat untuk terhindar dari penularan virus ini.
"Penerapan sanksi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat. Kami berharap mereka terhindar dari penularan ini dan ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat," katanya.
Kota Padang saat ini masih dalam status zona merah penyebaran virus Covid-19. Kemudian tingkat penularan yang tinggi dengan adanya klaster baru dari berbagai tempat, maka perlu diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan.
"Tentu budaya bermasker dan selalu menjaga jarak serta menjaga kebersihan adalah upaya pencegahan memutus rantai penularan. Kami berharap Kota Padang kembali ke zona hijau," tuturnya. []