Diduga Maling, Jagoan Kampung di Padang Pariaman Diciduk

Seorang pria yang disebut jagoan kampung di Padang Pariaman diringkus polisi karena terlibat kasus pencurian.
Pelaku pencurian berinisial RMD, 30 tahun saat diinterogasi jajaran Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). (Foto: Tagar/Dok. Polres Padang Pariaman)

Padang - Nyali RMD, 30 tahun, seketika hilang saat berurusan dengan Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat. Informasinya, pria yang dikenal sebagai jagoan di kampung halamannya itu diringkus polisi karena diduga terlibat kasus pencurian.

Dalam beraksi tak hanya secara sembunyi-sembunyi, dia bahkan berani terang-terangan dengan menenteng senjata tajam kemana-mana.

Warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap polisi pada Rabu, 30 September 2020 tak jauh dari kediamannya. Ia diciduk dalam kasus pencurian berdasarkan laporan polisi nomor LP/55/IV/2020/Polsek Batang Anai tanggal 18 April 2020.

"Diduga mencuri sejumlah mesin dinamo gearbox alat berat," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Abdul Kadir Jailani dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Sejatinya, kata Abdul, pelaku RMD sudah akan dibekuk pada saat dilaporkan oleh korban yang merasa kehilangan itu. Namun saat dicari di kediamannya, dia tidak ditemukan.

"Dia ini terkenal licin. Dalam beraksi tak hanya secara sembunyi-sembunyi, dia bahkan berani terang-terangan dengan menenteng senjata tajam kemana-mana. Saat kami tangkap pun dia masih sempat berkilah dan melakukan sedikit perlawanan," katanya.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi petugas, pelaku sudah sering meresahkan masyarakat. Bagi masyarakat di kampung halamannya, dia terkenal sebagai jagoan kampung yang tak memiliki hati.

"Dia bahkan pernah bertransaksi dengan seorang pengedar sabu-sabu, saat hendak membayar dia bukan membayar pakai uang, malah memperlihatkan senjata tajam berupa golok, begitupun ketika berbelanja di warung," kata Kepala Tim Gagak Hitam, Aipda Hendri Haryono.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Padang Pariaman. Barang bukti yang disita empat unit mesin dinamo gearbox sebanyak empat unit yang terpasang di Conveyor Stone Crusher milik CV Putra Andalas Mandiri. Akibat kejadian itu, perusahaan merugi sebesar Rp 28 juta. []

Berita terkait
9 Wanita Pemandu Karaoke di Padang Digelandang Satpol PP
Sembilan wanita pemandu karouke ditangkap Satpol PP Padang.
Balita Asal Padang Pariaman Butuh Bantuan Biaya Operasi
Seorang balita asal Padang Pariaman membutuhkan uluran tangan para dermawan. Kepalanya retak usai terjatuh dari tangga dan harus dioperasi.
Sebar Video Hubungan Seks, Buruh di Padang Pariaman Diciduk
Seorang pria yang menyebar video berhubungan badannya dengan sang pacar di media sosial diringkus Polres Padang Pariaman.