Jakarta - Pertanyaan yang kerap kali muncul sebelum membeli mobil ialah berapa besaran pajak yang harus dibayarkan. Maka dari itu biasanya calon pembeli mencari tahu berapa pajak mobil incarannya. Karena pajak bersifat wajib, maka pentingnya sebagai perhitungan awal sebelum membeli mobil.
Karena saat memiliki mobil bukannya harus menyiapkan dana tambahan mulai dari biaya servis hingga pajak. Selain mengetahui harga beli sebuah mobil. Perlu juga diperhatikan hal lainnya seperti berapa pajak kendaraan tersebut. Khusus untuk kendaraan roda empat, pajak yang dibayarkan ada dua jenis.
Jenis pajak dibedakan menjadi pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Untuk mempelajari lebih jelas mengenai perbedaan kedua jenis pajak tersebut, yuk simak penjelasan berikut.
1. Pajak tahunan
Pajak tahunan dibayarkan guna mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pembayarannya bisa dilakukan secara offline di kantor Samsat terdekat atau secara online melalui website. Sebagai persyaratan utama, kalian harus membawa STNK asli, BPKB, KTP asli, dan biaya pembayaran pajak.
2. Pajak lima tahunan
Pajak lima tahunan dibayarkan untuk memperbarui STNK dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB). Sama seperti pajak tahunan, pembayaran pajak lima tahunan bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat atau secara online melalui website.
Untuk melakukan pembayaran lima tahunan, dokumen yang perlu dibawa adalah STNK, KTP, BPKB, formulir untuk cek fisik kendaraan, dan uang pembayaran.
Itu dia 2 jenis pajak mobil yang harus kamu ketahui. Karena pada dasarnya membayar pajak merupakan iuran wajib yang dikeluarkan seorang pemilik kendaraan. Untuk menghindari risiko denda keterlambatan, kamu dapat membayar pajak sebelum masa berlaku.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Tips Berkendara dengan Mobil di Musim Hujan
- Dokumen yang Dibutuhkan Saat Bayar Pajak Tahunan Mobil
- Yuk Simak, Cara Bayar Pajak Mobil Tahunan
- Simak Syarat dan Cara Bayar Pajak Mobil 5 Tahunan