19.038 Warga DIY Belum Rekam e-KTP, Apakah Bisa Nyoblos?

19.038 warga terancam tidak bisa nyoblos jika...
Rutan Bantul melaksanakan perekaman e-KTP untuk warga binaan belum lama ini. Sampai Ferbruari 2019, masih terdapat 19.038 warga DIY yang belum melakukan perekaman e-KTP. (Foto: Kanwil Kemenkumham Yogyakarta)

Yogyakarta, (Tagar 12/3/2019) - Pemilu tinggal menyisakan 35 hari lagi. Namun di Provinsi DIY tercatat masih 19.038 warga berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP. Apakah mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019?

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Maladi menjelaskan, sebenarnya warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP per Februari lalu sudah mencapai 99,31 persen. Persentasenya lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.

Di Provinsi DIY, jumlah penduduk sebanyak 3.631.015 jiwa. Dari jumlah itu, terdapat wajib KTP sejumlah 2.777.614 jiwa. Warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP 2.758.576 orang atau 99,31 persen, di atas rata rata nasional 97,5 persen. "Nah, yang belum melakukan perekaman e-KTP ada 19.038 orang atau 0,69 persen," katanya di Yogyakarta, Selasa (12/3).

Sesuai ketentuan dari hasil kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DPR RI, mereka yang belum melakukan perekaman e-KTP tidak memiliki hak memilih pada Pemilu 2019. Sedangkan warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP namun secara fisik e-KTP belum diterima, tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Surat keterangan sudah melakukan perekaman e-KTP bisa digunakan untuk terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun surat keterangan tersebut harus divalidasi terlebih dahulu kebenarannya.

Nah, 19.038 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP otomatis tidak memiliki surat keterangan tersebut. Otomatis mereka terancam tidak bisa nyoblos.

Maladi mengungkapkan, untuk memastikan 100 persen warga DIY sudah melakukan perekaman e-KTP butuh kerja keras mengingat Pemilu 2019 tinggal 35 hari lagi. "Kita sudah bekerja maksimal, tapi faktanya memang masih ada 19.038 warga yang belum perekaman," kata dia.

Maladi mengungkapkan, dalam waktu dekat akan melakukan layanan perekaman e-KTP secara terpadu pada 20-21 Maret dengan menggandeng Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). "Kita juga mengirimkan surat ke kampus-kampus di DIY. Semoga langkah ini bisa mempercepat perekaman e-KTP," pintanya.

Anggota Komisi A DPRD DIY, Slamet, merespons positif langkah tersebut. Namun dia mengusulkan data warga belum melakukan perekaman e-KTP dipublikasikan  sampai ke tingkat desa supaya petugas bisa jemput bola. "Jadi seperti pengumuman hasil ujian masuk perguruan tinggi. Intinya mempublikaai nama-nama yang belum melakukan perekaman," ungkapnya.

Baca juga: Bolehkah WNA Miliki e-KTP? Baca Undang-undangnya

Berita terkait
0
Cara Beli Migor Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sebagai upaya pemerintah mengatasi sengkarut minyak goreng yang terjadi.