Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang pada Rabu 8 September 2021 kemarin menewaskan 41 orang narapidana. Tragedi kembali terulang, karena kebakaran Lapas bukanlah kejadian baru di Indonesia.
Berdasarkan pemantauan ICJR, IJRS, dan LeIP, selama tiga tahun terakhir terdapat 13 Lapas di Indonesia yang mengalami kebakaran. Dari 13 Lapas yang terbakar tersebut, terdapat 10 Lapas yang terbakar dalam kondisi overcrowding atau di ambang batas overcrowding.
Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menjelaskan dari 10 Lapas tersebut, sembilan lapas dalam kondisi overcrowding. Sedangkan satu di antaranya adalah lapas dengan jumlah penghuni hampir mencapai batas maksimum, yaitu Lapas Kabanjahe dengan jumlah penghuninya sudah 97 persen pada saat kebakaran terjadi.
"Sedangkan angka overcrowding Klas I Tangerang mencapai 245 persen dan saat ini dihuni 2.069 orang. Hanya tiga Lapas yang terjadi kebakaran dalam tiga tahun terakhir yang tidak mengalami overcrowding," katanya kepada wartawan, Rabu, 8 September 2021.
Erasmus mengingatkan, kondisi lapas yang mengalami overcrowding akan berdampak pada rendahnya pemenuhan hak warga binaan dan tahanan. Dari sisi fasilitas, para warga binaan tidak akan mendapatkan fasilitas yang layak seperti tempat tinggal yang layak, ruang sel yang memadai, sanitasi yang bersih, dan perawatan medis.
Selain itu, warga binaan dan tahanan yang ada dalam rutan dan lapas rentan mengalami perubahan emosional. Mereka akan mengalami ketidakpuasan akan kondisi tersebut, yang bisa mengarah ketidaktertiban, kemudian berpotensi menciptakan kerusuhan yang berujung pada terbakarnya lapas dan rutan.
"Dalam catatan kami, terdapat lima rutan dan lapas yang terbakar karena kerusuhan oleh penghuni. Salah satunya adalah kebakaran di Lapas Manado kelas IIA pada April 2020 yang diakibatkan oleh kerusuhan," kata Dio Ashar Wicaksana, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa penyebab kebakaran di Lapas Klas I Tangerang adalah instalasi listrik buruk karena lapas dibangun pada 1971. Dalam temuan data beberapa tahun terakhir, ada tiga lapas yang terbakar dalam tiga tahun terakhir diakibatkan arus pendek listrik.
Menurut Dio, dengan infrastruktur bangunan yang hampir sama, dan dengan kondisi overcrowding yang hampir merata, maka kejadian hari ini di Lapas Klas I Tangerang bisa terulang kapan saja.
"Insiden kebakaran ini harusnya menjadi sinyal bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi dan melakukan revitalisasi terhadap infrastruktur bangunan rutan dan lapas," katanya.
Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Raynov Pamintori Tumorang mengatakan pihaknya bersama ICJR, IJRS mendesak pemerintah mengambil langkah cepat melakukan investigasi menyeluruh dan evaluasi terhadap bangunan dan kondisi keselamatan rutan dan lapas.
"Selain itu, pemerintah juga harus segera menentukan langkah-langkah pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa dan jatuhnya korban. Termasuk pemulihan dan pertanggungjawaban pada keluarga korban," tegasnya. []
Baca Juga:
Dampak Asap Kebakaran Terhadap Kualitas Udara di Seluruh Dunia
Kebakaran Hutan di California Utara Tak Terkendali
Kebakaran Hutan Baru Landa Pulau di Yunani
Kebakaran Hutan di California Utara Bisa Meluas ke Selatan