Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengumumkan satu calon kepala daerah di Kota Surabaya positif terinfeksi Covid-19. Hal itu diumumkan KPU Surabaya setelah menerima surat dari Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Soetomo Surabaya terkait hasil tes swab PCR dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan pihaknya baru saja menerima surat dari RSU Dr Seotomo, dengan menyebutkan ada salah satu calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19.
Saya tidak menyebut nama, salah satu dari satu bapaslon. Terus dengan hasil swab itu kepada bapaslon yang positif.
"Awalnya setelah swab PCR pada 7 September, hari ini kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari RSUD Dr Soetomo. Surat itu berisi, bahwa salah seorang dari satu bapaslon dinyatakan positif," kata pria yang akrab disapa Nano ini di kantor KPU Surabaya, Rabu, 9 September 2020.
Mendengar kabar ini, KPU Surabaya menurut Nano langsung mengimbau supaya bapaslon tersebut mengisolasi diri. Namun, ia tak mau menyebut siapa calon kepala daerah dengan hasil pemeriksaan positif Covid-19 tersebut.
"Saya tidak menyebut nama, salah satu dari satu bapaslon. Terus dengan hasil swab itu kepada bapaslon yang positif. KPU Surabaya mengimbau agar bapaslon itu mengisolasi mandiri. Artinya tidak hanya bagi bakal calon wali kotanya dalam rangka penyembuhan tapi juga bakal calon wakil walikotanya agar tidak tertular," kata dia.
Nano juga menyampaikan calon kepala daerah positif Covid-19 tersebut menyertakan hasil swab negatif saat melakukan pendaftaran di KPU Surabaya pada tanggal 4 hingga 6 September kemarin.
"Ketika mendaftar mereka dikuatkan bukti tertulis hasil PCR negatif," ujar dia.
Tak hanya itu, Nano menyampaikan dengan keluarnya hasil tersebut, maka pihak KPU juga menunda tes kesehatan terhadap calon yang dinyatakan positif. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan saran RSU Dr Soetomo dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur.
"Atas saran dari tim dokter dan direksi RSU dr Soetomo dan IDI Jatim, isolasi harus dilakukan hingga 17 September. Kalau hasil pantaunnya baik, maka dilanjutkan tanggal 18 September pemeriksaan kesehatan. Kalau belum baik maka ditambah 3 hari lagi. Sehingga pemeriksaan kesehatan 21 sampai 22 September," ucap Nano.
Saat terjadi pergeseran tahapan ini, maka KPU Surabaya menerbitkan SK tentang penetapan pemeriksaan kesehatan. Artinya lepas dari tahapan PKPU 5 tahun 2020.
Sekiranya pemeriksaan kesehatan kelar, maka kembali lagi merujuk tahapan PKPU 5 tahun 2020 yang dijadwalkan 4 sampai 11 September.
"Itu tidak masalah membuat tahapan baru dengan payung SK KPU Surabaya. Karena dengan kondisi ini sudah melewati jadwalnya. Nanti balik lagi ke PKPU 5 kalau sudah beres pemeriksaan kesehatan," ucap dia.[]