Zakir Naik Diterima, Hubungan Indonesia-India Retak

Zakir naik mendapat masalah besar karena di Malaysia bergulir wacana ia akan diusir. Sementara ke India ia dicekal. Indonesia menyambutnya?
Dr. Zakir Naik (Foto : King Faisal Foundation, via Agence France-Presse Getty Images)

Jakarta - Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta memprediksi, apabila tokoh agama Zakir Naik diundang ke Tanah Air, maka hubungan baik antara Indonesia dengan India bisa retak. 

Sebab, penceramah kelahiran Mumbai, 53 tahun silam itu sudah mendapat pencekalan di berbagai negara.

“Jangan sampai dia diterima. Ini sangat berbahaya kalau Zakir diterima, bisa merusak hubungan baik antara Indonesia dengan India,” kata Stanislaus saat dihubungi Tagar, Jumat, 16 Agustus 2019. 

Menurut dia, apabila terdapat pihak yang coba mengundang Zakir berdakwah di Indonesia, maka akan menimbulkan polemik besar.

Stanislaus menerangkan, di antara negara-negara sudah ada etika hubungan yang terkoordinir dalam otoritas imigrasi, salah satunya melalui pemberian status warning kepada orang yang memiliki catatan pencekalan masuk negara lain.

Di negaranya sendiri saja, kata Stanislaus, Zakir Naik tidak diterima. Jadi tidak ada alasan untuk mendatangkan orang yang memiliki Red Notice.

Zakir Naik sangat kuat di medsos, sangat populer. Maka itu saat dia kepleset juga sangat kuat tensinya.

“Kalau ada pihak-pihak yang mengundang dia, itu konyol. Kalau Indonesia ikut menerima Zakir Naik, sama saja menentang negara India,” ucapnya.

“Pasti akan dievaluasi. Kalau dia bisa masuk ke sini akan menjadi catatan buruk bagi Indonesia dalam menjaga hubungan baik dengan negara lain khususnya India,” tuturnya.

Jadi, kata Stanislaus, memang sudah seharusnya bagi Indonesia melihat catatan-catatan dai kontroversial yang kerap berdakwah mengkomparasikan antar agama ini. 

Pria yang menamatkan gelar Doktor di Universitas Indonesia itu memandang sosok Zakir sebagai tokoh penceramah populis yang tenar di media sosial. 

Ia tidak menampik, massanya banyak di seluruh dunia, utamanya di Malaysia, meskipun tidak dominan. 

“Zakir Naik sangat kuat di medsos, sangat populer. Maka itu saat dia kepleset juga sangat kuat tensinya,” ujar dia.

Namun, saat ini Zakir tengah menghadapi masalah karena pernyataannya yang rasis saat berdakwah di Negeri Jiran. Problem terbesarnya adalah saat ini wacana tengah bergulir untuk mengusir Zakir dari Malaysia.

“Dia mengucapkan pernyataan yang rasis dan bisa memicu konflik, semacam mengadu domba dan ini sangat berbahaya, karena ini memecah kedua belah pihak bisa disebut provokator,” tuturnya.

“Seandainya diusir juga mau kemana. Itu yang menjadi masalah. Sehingga sempat ada opsi disuruh minta maaf, lalu diberikan sanksi sosial. Biasanya orang-orang seperti itu tidak kapok,” kata Stanislaus.

Secara terpisah, Peneliti Politik LIPI Wasisto Raharjo Jati memandang Zakir sebagai pendakwah yang menawarkan ide-ide pembaruan Islam berbasis saintifik dan salafi. Hal tersebut yang menjadikannya memiliki banyak massa.

“Salafi bisa dikatakan adalah Wahabi. Sebenarnya dakwah Zakir Naik lebih mengarah pada sisi rasionalitas yang banyak disukai oleh kalangan urban. Dakwah yang mengagungkan Islam tapi mencela agama lain. Itu yang memberi angin segar bagi kalangan intoleran di Indonesia,” kata Wasis. []

Baca juga:

Berita terkait
Dianggap Rasis, Zakir Naik Bisa Didakwa Pasal 504 KUHP
Tokoh agama India Zakir Naik terancam hukuman pidana oleh otoritas hukum Malaysia, bila terbukti bersalah dalam pernyataannya yang diduga rasisme.
Zakir Naik, Tokoh Agama Kontroversial dari India
Zakir Naik penceramah tersohor dicekal di negara asalnya, India karena diduga terkait dengan terorisme. Teranyar, ia mendiskreditkan etnis Malaysia
Zakir Naik Dilarang Masuk Libanon dan Diburu Polisi India
Ulama kontroversial asal India, Zakir Naik dilarang memasuki Libanon karena dinilai sebagai ekstremis. Zakir Naik juga diburu aparat berwenang India.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.