Tangerang Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah inventarisir laporan pelanggaran pendukung serta pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
"Sejak awal hingga saat ini, ada sedikitnya 17 laporan," kata koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmar Jazuli, Minggu, 4 Oktober 2020.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN dan administrasi masih mendominasi.
Ia mengatakan, laporan itu terdiri dari 7 laporan warga, 7 temuan oleh Bawaslu Kota Tangsel, dan 3 temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dari total 17 kasus itu, kata Jazuli, ada dua pelanggaran tertinggi. Pertama, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kedua soal administrasi.
"Masalahnya variatif ada pidana, ASN, dan administrasi. Dugaan pelanggaran netralitas ASN dan administrasi masih mendominasi," ucap dia.
Jazuli mengatakan, semua kasus sudah ditangani. Namun, tidak ada yang sampai dijatuhkan kepada pasangan calon.
"Dari total 17 kasus ini, yang pidana ada 6, semuanya sudah sampai proses putusan. Tetapi ada yang dihentikan di pembahasan pertama dan kedua Gakkumdu," ujarnya.[]