Tangerang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sebanyak 14 ribu pemilih pemula dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Ada bukti tanda terima bahwa mereka sudah melakukan perekaman, dan tinggal diambil nanti saat usianya telah 17 tahun.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, para pemilih pemula dapat melakukan perekaman KTP-el, genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.
"Jadi saat hari H mereka mau mencoblos (menggunakan hak pilih), proses perekaman KTP bisa dilakukan sekarang. Misalnya saat ini usaia mereka baru 16 tahun 9 bulan. Nah, itu diperbolehkan, tapi pencetakan KTP-nya nanti tanggal 9 Desember," ucap Dedi, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Disdukcapil Tangsel menargetkan hingga 9 Desember 2020 dapat mencetak seluruh KTP-el pemilih pemula, berjumlah 14 ribu. Persyaratan cukup fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan akte lahir.
"Ada bukti tanda terima bahwa mereka sudah melakukan perekaman, dan tinggal diambil nanti saat usianya telah 17 tahun," ujar dia.
Disdukcapil Tangsel telah menyediakan kuota pencetakan KTP-el sebanyak 700 per hari untuk tujuh kecamatan. Kuota tersebut khusus untuk pemilih pemula.
"Berarti 100 kuota untuk setiap kecamatan," ucap Dedi.[]