Yogyakarta - Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersepakat menjalankan salat Idul Fitri di rumah pada masa pandemi Corona ini. Langkah ini untuk memutus mata rantai Coronavirus yang sampai saat ini masih mewabah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi mengatakan salat Idul Fitri 1441/ 2020 M dilaksanakan di rumah masing-masing. Pelaksanaan bisa dilakukan sendirian atau berjamaah bersama keluarga inti.
Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan dengan khotbah atau tanpa khotbah. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
"Semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus Corona. Jadi untuk salat Idul Fitri tahun ini bisa di rumah masing-masing," kata Nur Abadi kepada Tagar, Sabtu, 16 Mei 2020.
Menurut dia, Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY bersama Pemerintah Daerah DIY, Kepolisian DIY, Komando Resort Militer 072 Pamungkas, Majelis Ulama Indonesia DIY, Gugus Tugas Covid-19 DIY, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) DIY dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY telah bersepakat dan berkomitmen untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona.
Dia mengatakan, dengan adanya kesepakatan tersebut maka seluruh elemen masyarakat DIY agar mentaatinya. Hal lain yang perlu ditaati yakni tata cara pembayaran dan zakat fitrah dan zakat mal agar menghindari kontak fisik. Kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbiran keliling.
Selain itu, kata doa, silaturahmi atau halal bilhalal Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan menggunakan media sosial atau daring dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan massa. "Mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat bersama dan termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya," ucapnya.
Jadi untuk salat Idul Fitri tahun ini bisa di rumah masing-masing.
Berikut panduan dan tata cara salat Idul Fitri di rumah:
1. Suci dari hadas atau najis dimulai dengan ucapan shollatu jamiah.
2. Menghadap kiblat.
3. Niat salat idul fitri.
4. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allahu Akbar sambil mengangkat kedua tangan, kemudian membaca doa iftitah dan membaca takbir sebanyak tujuh kali dengan mengangkat kedua tangan dan di sela-sela takbir membaca tasbih secara sirri atau pelan).
5. Membaca Surat Fatihah dan surat pendek dari Alquran yang dihafal, ruku, sujud, duduk diantara sujud dan sujud kedua serta berdiri lagi.
6. Pada rakaat kedua membaca takbir lima kali seraya mengangkat tangan di sela-sela takbir membaca tasbih secara sirri atau pelan. Kemudian membaca surat Fatihah dan surat pendek dengan diakhiri salam.
Setelah selesai salat dua rakaat, seorang imam melanjutkan membaca khutbah singat selama lima menit atau tidak membaca khotbah tidak apa-apa, hukumnya salat Idul Fitri dianggap sah.
7. Salat Idul Fitri yang dilakukan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dilakukan sendiri. []
Baca Juga:
- MUI Jelaskan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah
- Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Versi MUI
- Saat Keraton Yogyakarta Menegur Masjid Pathok Negara