MUI Jelaskan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah

Berikut cara melaksanakan salat Idul Fitri atau salat Id di rumah menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan adanya pandemi corona Covid-19.
Ilustrasi - salat Idul Fitri atau salat Id di rumah. (Foto: dok. Tagar)

Bogor - Fenomena salat Idul Fitri 1441 Hijriah akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membolehkan umat Islam menggelar salat Idul Fitri di rumah, khususnya bagi masyarakat di zona merah pandemi Covid-19.

"Ini pelajaran baru bagi keluarga muslim di tahun 1441 Hijriah ini. Tetapi kita yakin semua punya hikmah," kata Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi kepada Tagar, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Kalau di Jakarta sekitar pukul 6.30 pagi sudah bisa dimulai.

Dia mengemukakan, salat Id di rumah dapat dilakukan sendiri atau tanpa berjemaah. Namun, jika jumlah penghuni rumah lebih dari tiga orang, maka salat jemaah dapat digelar.

Baca juga: Hanafi, Imam Salat Tarawih di Rumah Saat Covid-19

"Bisa dilaksanakan di pekarangan rumah atau di dalam rumah," ujarnya.

Dia menganjurkan, sebelum salat muslimin dapat mengamalkan sunah Nabi Muhammad seperti mandi, berpakaian bersih dan rapi, serta menyantap sedikit hidangan di rumah. Setelah itu, umat Islam dapat mendirikan salat ketika matahari telah terbit dan meninggi satu hasta.

"Kalau di Jakarta sekitar pukul 6.30 pagi sudah bisa dimulai," tutur dia.

Menurut Junaidi, waktu memulai salat Idul Fitri lebih akhir dibandingkan salat Idul Adha. Salat Idul Fitri, kata dia, dimulai ketika matahari meninggi satu hasta, sementara Idul Adha dapat dimulai pada setengah hasta.

Dia menerangkan, tata cara salat Id di rumah pun tidak berbeda dengan salat Id biasanya. Terpenting, salat diawali dengan niat dan dilakukan dua rakaat.

Pada rakaat pertama, salat dimulai dengan takbiratul ihram kemudian dilanjutkan dengan takbir tujuh kali sebelum membaca surat Alfatihah.

Setelah itu, salat dilaksanakan sebagaimana salat wajib 5 waktu. Rakaat kedua juga dimulai dengan takbiratul ihram dan takbir lima kali sebelum membaca surat Alfatihah.

Baca juga: Menag Fachrul Razi Ajak Umat Islam Salat Id di Rumah

Usai salat, khutbah Idul Fitri digelar. Durasinya, kata Junaidi, singkat tapi padat. "Permasalahannya, tidak setiap kepala keluarga di rumah bisa jadi khatib," ujarnya.

Menurut Junaidi, khatib memiliki kriteria khusus. Setidaknya dia pria, Islam, dan memiliki pengetahuan agama yang memadai.

Tapi jika belum memenuhi syarat, salat Id tetap sah dilakukan. "Toh khutbah dalam salat Id itu adalah sunah," katanya.

MUI telah mengeluarkan fatwa memperbolehkan salat Idul Fitri di rumah pada Rabu, 13 Mei 2020. Putusan dengan Nomor 28 Tahun 2020 itu ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI Pusat yang diikuti 41 anggota dan pimpinan komisi.

Bagi masyarakat di wilayah dengan kasus Covid-19 yang masih terkendali, salat Id dapat digelar di lapangan. Jika tidak bisa, menurut Fatwa MUI, solusinya salat Id dapat dilakukan di pekarangan rumah atau dalam rumah. []

Berita terkait
PWNU Jatim Imbau Masyarakat Salat Idulfitri di Rumah
Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim Gus Salam mengimbau warga untuk salat Idulfitri di rumah untuk kemaslahatan umat di tengah pandemi Covid-19.
Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Versi MUI
MUI Jawa Tengah memberi tuntunan lengkap langkah-langkah salat Idul Fitri di rumah, berikut tata cara khotbahnya.
Jemaah Salat Jumat di Kudus Jalani Rapid Test Covid
Deteksi dini penyebaran Covid-19 dilakukan terhadap warga di Pasar Kliwon dan jemaah Masjid Menara Kudus. Mereka menjalani rapid test.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara