Jakarta - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai aparat kepolisian telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam mengamankan aksi penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Asfin berpandangan, Surat Telegram Kapolri nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang beredar di media sosial seolah-olah ingin melakukan kampanye kepada pemerintah, bukan bertugas menjaga keamanan dan ketertiban.
Kami juga melihat abuse of power dari kepolisian yang ikut berpolitik melakukan kontra wacana terhadap isu non keamanan/ketertiban
Menurutnya, perintah yang ada dalam Telegram di poin enam yang berisikan "lakukan kontra-narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah" dinilai menghambat publik untuk memberikan kritikan terhadap pemerintah.
"Kami juga melihat abuse of power dari kepolisian yang ikut berpolitik melakukan kontra wacana terhadap isu non keamanan/ketertiban. Ini terlihat dalam surat telegram Kapolri & pemberian program ke perusahaan," kata Asfinawati kepada Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.
Selain itu, dia juga mengatakan agar DPR dan Pemerintah tidak mengulang persoalan yang pernah terjadi sebelumnya, di mana pengusaha, dan pekerja atau buruh menolak UU Nomor 25/1997 tentang Ketenagakerjaan dan menunda RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Rancangan Undang-undang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (PPK).
"Seharusnya DPR & Pemerintah tidak memberlakukan UU ini seperti pernah terjadi pada UU 25/1997," kata dia.
Dia juga menegaskan bahwa DPR tak mewakili suara rakyat atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Tidak mewakili sama sekali. yang tidak hadir juga 200an lebih. Sejak awal pembahasan seperti maling, sembunyi-sembunyi," kata dia.
Dia berpendapat, sikap pro DPR terhadap UU Cipta Kerja karena kebanyakan anggota dewan merupakan para pengusaha.
- Baca juga: Keributan Tolak Omnibus Law di Media Sosial Panaskan Situasi
- Baca juga: YLBHI: Mobilisasi Buzzer Sesatkan Publik Tentang Omnibus Law
"Betul sekali. sejak awal ada konflik kepentingan," ucap Asfinawati.[]