Yasonna Laoly Dorong Penegakan HAM di Indonesia

Yasonna Laoly terus mendorong penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: dok. Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kemenkumham)

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly mengatakan akan terus mendorong penegakan hak asasi manusia di Indonesia, mencakup memperluas akses publik terhadap keadilan dengan melakukan revisi Kitab Undang – Undang Pidana (KUHP) dan UU Narkotika.

Pernyataan tersebut dikatakan Yasonna dalam webinar memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM, Selasa, 8 Desember 2020.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, berupaya mendorong akses terhadap keadilan dalam upaya memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Upaya itu antara lain dengan revisi KUHP yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan,” ujarnya.

Akses masyarakat terhadap keadilan juga dilakukan melalui revisi atas UU Narkotika yang sudah tidak relavan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang

Baca juga: 11 Arahan Kapolri Idham Azis Usai Insiden Berdarah di Tol Japek

Yasonna mengatakan, pendekatan keadilan restoratif bertujuan guna memulihkan korban, pelaku, dan masyarakat. Masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan juga diharapkan bisa teratasi.

“Akses masyarakat terhadap keadilan juga dilakukan melalui revisi atas UU Narkotika yang sudah tidak relavan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang,” tuturnya.

Pemidanaan pengguna narkotika seperti pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tidak hanya mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lembaga permasyarakatan dan rutan kelebihan penghuni.

“Dalam praktinya, semua pemakai dimasukkan menjadi pelaku, bukan mengedepankan pedekatan pemulihan bagi pecandu atau melakukan rehabilitasi. Akibatnya, lapas dan rutan menjadi ‘over crowed’. Lebih dari 60 persen penghuni lapas dan rutan di Indonesia merupakan pelaku tindak pidana narkotika,” ucapnya.

Baca juga: Insiden FPI Vs Polisi, Jimly: Tunggu Hasil Kerja Tim Komnas HAM

Selain fokus pada perempuan, anak, masyarakat adat dan penyandang disabilitas, Rencana Aksi HAM Nasional juga akan menjadikan implementasi bisnis dan HAM sebagai sasaran strategis keempat kelompok di atas, salah satunya adalah memprioritaskan isu gender dalam bisnis, termasuk perwujudan dan perlindungan hak perempuan.

“Dalam memperingati Hari HAM Internasional pada 10 Desember ini, saya mengajak mari kita semua berangkulan tangan, bekerja bersama untuk menciptaka sinergitas dalam mencapai tujuan bangsa dan mengagendakan pengutamaan prinsip HAM sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional,” tuturnya. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Komnas HAM Dalami Kasus Adu Tembak Polisi Vs Kelompok Rizieq
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendalami kasus bentrok antara polisi dengan simpatisan Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
6 Laskar Rizieq Shihab Tewas, FPI Ancam Lapor ke Komnas HAM
FPI berjanji akan melaporkan kasus penembakan yang menewaskan 6 laskar pengawal Habib Muhammad Rizieq Shihab oleh polisi ke Komnas HAM.
FPI Ngadu ke Komnas HAM Hingga Komisi III DPR
FPI mengadukan kasus penembakan polisi terhadap 6 anggota Laskar Pembela Islam (LPI) kepada Komnas HAM Hingga Komisi III DPR.